Ditreskrimsus Polda Jatim Unit I Subdit III Respon Berita Indikasi Korupsi Pembangunan Gedung Pasar Tanah Merah

BANGKALAN, HN.ID – Polemik perbincangan pembangunan gedung Pasar Tanah Merah Tak Kunjung di resmikan dimana letak tanggung jawab Dinas perdagangan kabupaten Bangkalan sudah menjabat raya di Indonesia.

Pasalnya pembangunan pasar tanah merah telah rampung. Total biaya yang dihabiskan mencapai Rp 24 miliar. Rinciannya, anggaran tahap pertama Rp 19 miliar dan tahap kedua ada tambahan sebanyak Rp 5 miliar.

Hingga kini pasar palawija tanah merah belum juga di resmikan padahal pembangunannya dimulai sejak tahun 2019 seharusnya sudah di resmikan kasihan para pedagang.

Mungkin ada kesalahpahaman dalam perencanaan teknis pembangunannya atau ada dugaan lahan tanahnya belum dibebaskan oleh pemilik dan ahli waris dari pihak terkait. Seharusnya sebelum dibangun atau dianggarkan perencanaanya dimatangkan terlebih dulu, kasihan pemilik tanah maupun para pedagang yang jadi korban dari kelompok semata pencari Keuntungan dalam kesempatan.

Ilustrasi Kondisi isi gedung pembangunan pasar tanah merah dikala Aktivis KAKI Investigasi Ke Lokasi

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Bangkalan menyampaikan berita investigasi terkait indikasi korupsi pembangunan tanah merah kepada Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dan direspon dengan baik.

Mas Saiful Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim saat di share berita indikasi korupsi tersebut menyatakan :

Akan kami tindaklanjuti berita ini dan akan kami dalami proses pengauditan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam artian sudah ada Laporan Hasil Pengauditan (LHP) atau belum.

Sebelumnya ia menyatakan Kami cek laporannya dulu AP sudah masuk atau sudah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah masuk kantor pada 07 Mei 2022.

Saiful menyampaikan; Kalau saran saya, sampean buat surat dumas aja dikirim ke Tipikor Bangkalan atau tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim,” Ujar Mas Saiful.

Lanjut Moh Hosen, jangan sampai pembangunnan pasar tanah merah ini hanya jadi bahan kulakan keuntungan hasil dari pembangunan, karena yang dibangun gunakan anggaran keuangan negara.

Panggil pengguna anggaran (PA) dinas perdagangan maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mempertanggung jawabkan pembangunan pasar tersebut.

Maka dari itu penegak hukum di kabupaten Bangkalan mampun Polda Jawa timur peraturan pemerintah dan diharap untuk bekerjasama dan tindak tegas bagi yang main-main dengan anggaran negara.

Sementara diikantor dinas perdagangan, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Nanong menjelaskan; pembangunan gedung baru pasar tanah merah akan diresmikan setelah hari raya idul Fitri 1443 H dengan catatan jangan rame-rame,” ucap Nanong,” ungkap Hosen,” (Syaif/RED)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini