LAMONGAN, hosnews.id – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan ruko di Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, kembali mencuri perhatian publik setelah Kepala Desa Tiwet, Syaifuddin, mengungkapkan praktik jual beli proyek yang mencurigakan. Dalam wawancara pada Rabu (15/1/2025), Syaifuddin menyatakan bahwa proyek-proyek tersebut diperoleh melalui mekanisme jual beli yang melibatkan teman sesama kepala desa serta anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Lamongan.
Syaifuddin juga mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut, terdapat potongan anggaran hingga 30 persen dari nilai proyek yang diterima oleh pihak yang memperoleh proyek. “Yang penting dapat proyek. Sudah biasa kalau ada potongan 30 persen, itu memang mekanismenya,” ujarnya, menambah kejanggalan dalam pengadaan proyek di desanya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, mengingat Desa Tiwet seharusnya menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat serta Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten Lamongan. Namun, Syaifuddin mengklaim bahwa satu-satunya cara untuk memperoleh proyek pembangunan adalah melalui transaksi jual beli, yang menurutnya adalah hal yang biasa.
Jika dugaan ini terbukti benar, praktik jual beli proyek ini berpotensi melanggar hukum yang mengatur transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Selain itu, praktik semacam ini dapat merugikan masyarakat setempat dan merusak integritas pengelolaan dana desa yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Tuduhan ini juga memicu kekhawatiran akan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi anggaran, yang seyogianya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Publik mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik pernyataan tersebut dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai prinsip hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat.
Pewarta: SWJ/Tim hosnews.
Editor: Red.