FKI-1 Sumut Angkat Bicara : May Tambunan Ditahan JPU, Isteri Dan Anak Takut Kembali Ke Rumah

Toba,Hosnews.id- Kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada May Tambunan (52 Thn) warga Pasar Tambunan Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba yang oleh pihak Reskrim Polres Toba telah ditetapkan status tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Balige serta dinyatakan P 21 terkait laporan saudara kandungnya bernama Ramses Tambunan dengan laporan polisi nomor : LP/B/191/V/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Ramses Tambunan.

Menurut keterangan isteri May Tambunan yang bernama Ema Manurung, Selasa (15/10/2024) kasus yang dituduhkan kepada suaminya tidak berdasar sama sekali, karena suaminya sedikitpun tidak ada melukai atau menganiaya si Ramses Tambunan.

” Saya dan anak-anak menyaksikan langsung kejadian yang sebenarnya, bahwa suami saya tidak ada melakukan yang dituduhkan, makanya di kantor Kejaksaan Balige ini saya datang kembali minta keadilan agar selama proses hukum ini berjalan, suami saya bisa ditangguhkan penahanannya,” ucap Ema Manurung.

” Apalagi pagi ini, Senin (15/10/2024) si Ramses kembali secara brutal telah merusak gembok pintu masuk ke kilang padi, videonya pun sudah saya sampaikan sama pihak Jaksa. Inilah salah satu penyebab kami tidak berani tinggal di rumah kami sendiri. Saya dan anak-anak trauma menyaksikan kebrutalan Ramses, Nikson dan Harison. Untuk itu saya kembali ke kantor Kejari Balige ini agar pelaku segera ditangkap. Jangan suami saya ditahan tanpa ada melakukan yang dituduhkan, sementara pelaku yang jelas-jelas bukan haknya tapi sudah merusak pintu masuk ke kilang padi. Untuk itu saya dan anak-anak akan tetap bertahan di kantor ini, bila perlu kami bermalam disini kalau pelakunya tidak ditangkap,” ujar Ema sambil berurai air mata

Terpisah, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu Provinsi Sumatera Utara ( FKI-1), Syaifuddin Lbs, angkat bicara terkait kasus yang ditersangkakan kepada May Tambunan ;

” Wajar dong May Tambunan dan isterinya mohon penangguhan di Kejaksaan seperti halnya yang dilakukan Polres Toba. Alasannya pun jelas, selain May Tambunan memang tidak melakukan penganiayaan yang dituduhkan kepada dirinya, dia juga sebagai tulang punggung keluarga dengan 5 orang anak yang kesemuanya masih di bawah umur dan isterinya pun siap menjamin jika dia melarikan diri,” ucap Syaifuddin kepada media, Selasa (15/10/2024).

” Terbukti pagi ini menurut keterangan Ema Manurung , Ramses Tambunan melakukan pengrusakan gembok pintu masuk ke kilang padi yang jelas-jelas namanya tidak disebutkan dalam wasiat orangtuanya. Apa gak trauma anak dan isterinya melihat kejadian demi kejadian kebrutalan yang dilakukan RS dan kawan-kawannya,” sambungnya.

” Penegak hukum sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan kebenaran formil yang berdasarkan formalitas hukum dan bukti-bukti yang diajukan, tetapi juga perlu memperhatikan kebenaran materiil yg merupakan kebenaran yang hakiki dan riil,” ujarnya.

” Memang kebenaran formil yg berdasarkan formalitas- formalitas dianggap sebagai pembuktian yang sempurna. Pertanyaannya bagaimana kalau sehandainya bukti yg disampaikan ternyata ada rekayasa? ” ucap Ketua FKI-1 Sumut mengakhiri.
(Nurmala Tambunan)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini