KAKI Bakal Laporkan Kepala Desa Ke KPK Tidak Lakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala desa (kades) diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mulai tahun 2024. 

Perintah ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. 

Dalam melaporkan LHKPN, kades harus menyertakan semua harta kekayaan anggota keluarga inti pada awal, selama, dan akhir masa jabatan. Melaporkan LHKPN dengan tepat waktu merupakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendukung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan mendesak 273 Kepala Desa untuk melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai wujud tidak terjaring Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

KAKI bersinergi dengan KPK untuk mengusut tuntas soal LHKPN di pemerintahan Daerah kabupaten Bangkalan, baik bagi pejabat ASN (Aparatur Sipil Negeri) maupun Kepala Desa yang belum melakukan LHKPN melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan maupun Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“Sebagai pegiat Antikorupsi , KAKI bakal melaporkan Oknum kepala Desa di Kabupaten Bangkalan maupun seluruh kepala desa di Jawa Timur ke KPK, yakni bagi yang tidak mentaati aturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bentuk pejabat yang bersih dan bebas dari KKN,” ungkap Hosen KAKI,” Sabtu (09/11/2024).

Diketahui sebelumnya bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Ismet Efenndy angkat bicara terkait kewajiban Kepala Desa (Kades) dalam lakukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2024, Jumat (08/11/2024).

Berdasarkan peraturan Perundang-undangan tahun 2024, seluruh kepala desa (Kades) di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan ini sejalan dengan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Plt. DPMD Kabupaten Bangkalan, Ismet Efenndy. Ia membenarkan terkait kewajiban laporan LHKPN Kades sejak 2024. Menurutnya, kewajiban ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Bangkalan, melainkan diseluruh Indonesia, berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 dan Peraturan KPK No. 2 tahun 2020.

“Bedasarkan regulasi yang ada, Kades wajib lakukan laporan LHKPN kepada KPK pada bulan Januari 2025 mendatang,” ujar Ismet yang juga menjabat sebagai Asisten Bupati bidang Hukum dan Pemerintahan, Jumat (08/11/2024).

Lebih lanjut, kata Ismet, sebanyak 273 Desa di Kabupaten Bangkalan yang harus melaporkan LHKPNnya kepada KPK, tepatnya Bulan Januari 2025. Kendati demikian, Ismet juga menekankan kepada Kades untuk memaksimalkan waktu yang tersisa 2 (dua) bulan ini.

“Saat ini, saya menekankan kepada seluruh Kades untuk mempersiapkan kewajibannya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaporkan LHKPNnya bulan Januari nanti,” tegasnya.

“Masih ada sisa 2 bulan kok, saya harap bisa dimaksimalkan persiapan laporannya dari sekarang,” cetusnya.

Disinggung soal sanksi Kepala Desa yang telat melaporkan LHKPNnya, Ismet menegaskan akan ada teguran dan sanksi dari KPK. Sanksi tersebut, biasanya berupa teguran lisan dan tertulis. Selain itu, jika tidak melaporkan hingga waktu yang ditentukan, maka akan ada sanksi lebih berat dari KPK.

“Sanksi kepada kepala desa yang tidak melaporkan sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka KPK akan bertindak tegas sesuai fungsi dan kebijakan yang akan di ambil KPK, biasanya ada sanksi teguran lisan dan teguran tertulis.

Tak hanya itu, dirinya juga menargetkan laporan LHKPN bagi Kepala Desa se Kabupaten Bangkalan, memaksimalkan pada bulan Januari 2025 sudah terselesaikan semua, tidak ada lagi alasan tidak melaporkan, karena masih ada 2 bulan untuk mempersiapkan laporan tersebut.

“Saya tekankan melalui sosialisasi laporan LHKPN, ditargetkan satu bulan sudah melaporkan semua dari 273 Desa di Kabupaten Bangkalan,” tukasnya. (Netty)

Presiden RI Prabowo Subianto

Komisi Pemberantasan Korupsi

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini