KAKI Desak Kejari Kabupaten Sukabumi Tangkap Kades Wanajaya, Berikut Alasannya

SUKABUMI, Hosnews.id – Dugaan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2020 dan 2023 di Desa Wanajaya Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, masih berbuntut panjang. Sebelumnya, lembaga Komisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan oknum Kepala Desa Wanajaya berinisial DS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, atas dugaan pemotongan dana bansos tersebut.

Kali ini, aktivis pegiat antikorupsi itu mendesak Korps Adhyaksa segera menangkap oknum Kades Wanajaya. Desakan itu disampaikan KAKI melalui surat permohonan penangkapan yang ditujukan kepada Kejari Kabupaten Sukabumi. Surat ditembuskan kepada Kejati Jawa Barat, Polres Sukabumi, Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi, Camat Cisolok, serta Ketua BPD Wanajaya.

“Situasi dan kondisi di Desa Wanajaya sekarang tidak kondusif pasca-adanya dugaan pemotongan dana bansos bagi warga kurang mampu oleh oknum kades. Karena itu, kami meminta Kejari segera mengamankan Kades Wanajaya,” tegas Ketua Tim Investigasi KAKI, Abuya Hasan, Kamis, 16 Februari 2023.

Selain oknum kades, KAKI juga meminta Kejari turut memanggil sejumlah perangkat desa mulai dari Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial (Kesos), Kepala Kedusunan (Kadus) I dan II meliputi RW 01, 02, 03, dan 04. Sebab, mereka diduga turut serta menyunat bansos untuk masyarakat penerima manfaat.

“Hasil investigasi di lapangan, mereka diduga turut serta dan terlibat melakukan pemotongan bansos terhitung sejak 2020 hingga 2023. Ini juga berdasarkan keterangan dari salah seorang Kadus,” terangnya.

  Abuya Hasan berharap Kejari segera menanggapi surat dari KAKI agar wilayah Desa Wanajaya tetap kondusif. Termasuk masyarakat di desa ini tidak terpancing amarah akibat ulah oknum kades. “Saya apresiasi Kejari kalau surat dari KAKI ditindaklanjuti sesegera mungkin,”

Sementara itu, Kepala Desa Wanajaya Dedi Saputra menepis tudingan tersebut. Ia mengaku sudah mendatangi Kejari Kabupaten Sukabumi untuk klarifikasi laporan LSM KAKI.

“Pemeriksaan pun sudah, dan kami tidak merasa melakukan pemotongan. Ada pengalihan bantuan tahap pertama BST kemensos 2020, berkasnya pun udah kita kasih kepada kejaksaan. Kita tidak melakukan pemotongan apalagi selama 3 tahun, itu fitnah dan kemungkinan saya akan melakukan somasi” paparnya.

Bahkan sambung dia, menurut Kejari mereka akan menjelaskan hasil klarifikasi kepada pelapor.”Kemarin kasi Intel mau menjelaskan ke pelapor, bahwa uang pengalihan tersebut dikasihkan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan saat itu,” pungkasnya.

Penulis : Tim Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini