Labuhan Deli, Medan Hosnews.id- Moh Hosen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuhan Deli Tito Papan Simpang batalkan demi hukum sidang kasus Suprayogi jika tidak mempunyai kepastian hukum tetap.
Hosen KAKI menilai bahwa Jaksa penuntut umum tidak niat mengikuti persidangan indikasi Kasus ini melanggar kode etik, terbukti tidak kooperatif dan selalu menunda persidangan yang seharusnya dihormati dan dipatuhi sebagai pengacara negara,” kata Hosen KAKI,” Kamis 10 April 2025.
Hosen menegaskan bahwa Jaksa yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi administrasi atau diberhentikan dengan tidak hormat. Sanksi ini diberikan berdasarkan alasan pemberhentian dalam Pasal 13 Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Karena Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Asas Dominus Litis adalah landasan utama di mana Kejaksaan memegang kendali penuh atas setiap tahapan proses penuntutan” ungkap hosen KAKI.
KAKI menduga Jaksa penuntut umum sengaja mengulur waktu persidangan sehingga membuat terdakwa dan majelis hakim kecewa. Ini tidak menutup kemungkinan karena adanya dugaan Kolusi antara Jaksa dengan pihak pelapor, hal ini sangat tidak menghormati nilai nilai tinggi Pancasila, pungkas Hosen KAKI.
Diketahui bahwa sidang yang ke 9 (sembilan) Agung Suprayogi di pengadilan Negeri Labuhan Deli titi papan simpang belawan. Tidak hadir kembali Jaksa ibu Wita Sirait SH di gantikan oleh bapak Martin Pardede SH.
Sebelum sidang di mulai ketua yang mulia majelis hakim sampai berkata kasus perkara Agung Suprayogi kenapa lama sekali belum selesai pada hari rabu 9 april 2025.
Ketua Majelis hakim sempat berkata kepada Jaksa penuntut umum pengganti ibu Wita Sirait SH.apa perlu kita sidangkan setelah selesai masa tahanan perkara Agung Suprayogi.
PH pembelah bapak Marco Sitorus SH. Membacakan pledoi. Menyatakan terdakwa Agung Suprayogi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan PRIMAIR jaksa penuntut umum. Pada pukul 17:30wib
PH pembelah meminta memulihkan hak hak terdakwa Agung Suprayogi dalam kemampuan kedudukan harkat dan Martabatnya .
PH pembelah bapak Marco Sitorus SH. apabila majelis hakim berpendapat lain mohon agar terdakwa Agung Suprayogi di putuskan seadil adilnya.
Setelah di tanya oleh yang mulia majelis hakim.Jaksa penuntut umum pengganti ibu Wita Sirait SH. Berkata besok pada hari kamis kita jawab melalui surat yang mulia. (Sriwage)