SURABAYA – Moh Hosen ketua KAKI DPW Jatim mendorong Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk segera menyidangkan 2 Tersangka M Taufiqurrahman dan Masrur di pengadilan Tipikor Surabaya dan menyeret para Badan Pengawas PD Pasar Surya ke Penjara. Yaitu Novy Ispinari, S.sos Ketua merangkap Anggota, Ir Bambang Supriadi Sekretaris merangkap Anggota dan Wisnu Bharata periode 2020-2024,” kata Hosen KAKI, Senin (24/02/2025).
Kami menyakini Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Optimis dan Dinamis menjalankan tugas negara yang tidak mungkin terkecoh dengan Mata Uang Gratifikasi. Karena perintah Jaksa Agung Burhanuddin ST untuk menjalankan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas Korupsi,” papar Hosen KAKI.
Jika Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya tidak menyeret para Badan Pengawas PD Pasar Surya dimaksud. Maka tidak menutup kemungkinan Penyidik Pidsus patut dicurigai terkena Lempar Kasus Sembunyi Anggaran dalam bentuk Kolusi dan Nepotisme. Namun kami sebagai Pegiat Antikorupsi KAKI percaya Penyidik akan menuntaskan kasus Korupsi pengelolaan parkir dengan kepastian hukum,” ungkap Hosen KAKI.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Pemkot Surabaya. Meski telah menetapkan dua tersangka, yakni M. Taufiqurrahman dan Masrur, berkas perkara keduanya belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan. Saat ini masih tahap satu, kami masih dalam proses pemberkasan berkas perkara,” terangnya.
Selanjutnya, Iswara mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi parkir tersebut. “Untuk penghitungan kerugian negara sudah selesai, namun masih ada beberapa hal yang harus kami pelajari sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” katanya.
Seperti yang diketahui, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan M. Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PDPS periode 2019–2023, serta Masrur, Kepala Cabang Selatan PDPS, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan parkir di 17 lokasi di Surabaya. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 725 juta.
Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Medaeng cabang Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari adanya sejumlah pelanggaran prosedur dalam perpanjangan kontrak pengelolaan di 17 titik parkir. Modus operandi yang ditemukan adalah perpanjangan kontrak yang tidak dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pemberitahuan jangka waktu kontrak kepada pengelola parkir, evaluasi, hingga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Akibatnya, terjadi tunggakan pembayaran dari tahun 2020 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, penyidik menemukan adanya selisih antara data setoran uang yang dilaporkan oleh pengelola parkir ke kantor pusat dengan data yang tercatat di kantor cabang dan pihak pengelola.
Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi ini hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” Pungkasnya. (Kusnadi)
#Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)
#Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)