JAKARTA – Moh Hosen ketua KAKI Jatim menyikapi persoalan oknum pejabat bea cukai yang telah berani melawan hukum bukan hanya di tubuh kementrian keuangan (Kemenkeu). Melainkan di Jawa Timur, khususnya di pengawasan Bea Cukai di Madura Kabupaten Pamekasan yang kerap dikeluhkan para pedagang rokok tanpa pita cukai, karena malah melakukan pemerasan bukan penindakan.
Ketua KAKI Jatim mendukung KPK untuk memberantas seluruh oknum pejabat Bea Cukai bukan hanya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melainkan di Jawa Timur. Karena pernah kejadian petugas Bea Cukai Madura Pamekasan diduga kuat melakukan pemerasan uang kepada pedagang rokok tanpa pita cukai dikala melakukan operasi di daerah Sepuluh Bangkalan pada 10 Februari 2026,” kata Hosen KAKI, Sabtu (28/02/2026).
Seharusnya pejabat pemerintah paham UU No. 28 Tahun 1999 yaitu Undang-undang yang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan KKN, serta mengatur asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik, termasuk asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas,” papar Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.
Dalan artian supaya tidak terjerat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menetapkan sanksi pidana bagi pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ungkap Ketua KAKI Jatim.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang hasil dugaan suap dan gratifikasi importasi barang KW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) digunakan untuk membeli mobil operasional.
Selanjutnya uang hasil suap yang dikumpulkan juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Nah, BPKB-nya yang ada gitu. Jadi kelompok ini, para oknum ini membuat mobil operasional,” kata Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).
Kemudian mobil tersebut digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi tersebut. Bahwa ada uang yang disimpan di mobil operasionalnya itu. Dan itu berganti-ganti terus. Bagaimana pergerakan uang itu pergerakan ganti mobil, ganti orang, ganti supir, ganti mobil, terus-terus seperti itu. Sedangkan juga kita petugas di lapangan itu sangat terbatas,” ujar Asep Guntur.
Dalam penggeledahan sebagian uang hasil korupsi ditemukan di dalam mobil-mobil operasional tersebut. Itu ditemukan itu di mobil operasionalnya gitu. Jadi ada juga uang itu yang disimpan [di] mobil operasional, itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu,” ujar Asep Guntur.
Bahkan mobil-mobil tersebut digunakan untuk kebutuhan yang mendesak sehingga para pejabat Bea Cukai itu tidak harus mengambil uang ke safe house, Sambung Asep Guntur Direktur Penindakan dan Eksekusi Pemberantasan Korupsi
Dalam artian, jadi tidak harus ngambil dulu ke safe house. Itu kalau ada keperluan mungkin dia membutuhkan untuk membeli apa atau memberikan kepada siapa sejumlah uang, ya dia ngambil langsung dari yang ada di mobil operasional,” tuturnya.
Dalam kasus suap atau Gratifikasi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Yaitu mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026). Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sedangkan John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP. (Kusnadi)
