Bangkalan, Hosnews.id – Pasalnya Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah dalam pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” Ahad (31/10/2021).
Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bangkalan mendukung langkah Achmad Sukron dalam pelaporan oknum pendamping PKH yang diduga terlibat korupsi dana penyaluran program keluarga harapan (PKH).
Hal ini merupakan bentuk kepedulian warga negara supaya ada efek jera kepada setiap oknum pendamping PKH yang telah melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya.
Kami berharap Aparat Penegak Hukum Polres Bangkalan serius dalam menangani laporan ini. Sebagai bukti bahwa polres Bangkalan merupakan penegak hukum yang benar-benar melaksanakan tugas negara dan jangan sampai ada istilah,” Berkas Jadi Beras,” pungkasnya.
Pelaporan bermula paska dihebohkan nitizen dengan kabar salah satu warga Kecamatan Sepulu yang kategori layak mendapatkan program tersebut selama ini belum menikmati.
ROBI A menjelaskan tepatnya pada 21 September 2021 menerima ATM beserta buku tabungan dari BANK BRI atas nama dirinya, walau demikian buku tabungan tersebut ternyata telah diterbitkan pada 11 Juni 2017 tahun silam.
Mencium ada aroma tidak sedap, Achmad Sukron pemuda desa setempat beserta beberapa rekannya memilih mencari kebenaran dengan melaporkan kepada penegak hukum polres bangkalan,” Ahad (31/10/2021).
Sukron beserta beberapa rekannya paska lakukan investigasi diketahui membawa dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan oleh oknum Pendamping PKH Desa Kalabetan tersebut pada Polres Bangkalan dalam kemasan pelaporan resmi.
Tadi kami sudah diterima baik oleh pihak Polres, laporan kami semoga bisa segera ditindaklanjuti, saya selaku pelapor sudah menerima kuasa penuh dari ibu ROBI A salah satu warga penerima PKH yang baru bulan kemarin memiliki langsung buku tabungannya padahal sudah terbit pada 2017 Tahun silam.
Selain laporan kami juga sudah menyerahkan bukti-bukti untuk mendukung Polres lebih mudah mengungkap kasus ini,” ungkap Sukron.
Mujiati Pendamping PKH Kecamatan Sepulu saat dikonfirmasi perihal penyerahan buku tabungan dan kartu program PKH tersebut dirinya lebih memilih untuk meminta waktu dalam memberikan penjelasan.
Karena dia selaku pendamping program tersebut saat ini mengaku belum punya cukup informasi dalam memberikan tanggapan perihal perealisasian program PKH pada penerima atas nama ROBI A warga Desa Kalabetan, Kecamatan Sepulu kabupaten bangkalan.
Katanya siapa ya? mohon maaf saya belum tahu tentang laporan tersebut, nih saya baru tahu dari sampean, nanti saya cek dulu. Jadi saya belum bisa memberikan informasi,” ujar Mujiati Pendamping PKH. (AN/Red)