KAKI Jatim Dukung Johanes Tanak Wakil Ketua KPK, LHKPN Sebagai Dasar RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendukung Johanes Tanak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar LHKPN dijadikan sebagai dasar pengesahan Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan aset.

Hosen KAKI Jatim mengatakan bahwa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan daftar seluruh harta kekayaan yang wajib dilaporkan oleh seorang penyelenggara negara kepada KPK,” ujar Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim,” Kamis (10/09/2026).

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN, tidak lain sebagai bukti pejabat pemerintah yang tahu diri dan tahu batas,” papar Hosen ketua KAKI Jatim.

Hosen menegaskan bahwa tujuan dan fungsi LHKPN tidak lain untuk
pencegahan korupsi yaitu: Menjadi instrumen pengawasan untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Transparansi: Memastikan pejabat publik bersikap jujur dan terbuka mengenai kepemilikan hartanya. Akuntabilitas: Menjadi tolok ukur pertanggungjawaban kekayaan pejabat dari awal hingga akhir masa jabatan.

Adapun para pihak yang Wajib Lapor harta kekayaannya; Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, bupati, dan wali kota, Hakim, jaksa, dan pejabat kepolisian, Direksi BUMN/BUMD serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu,” tutur Hosen KAKI Jatim.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas KAKI Jatim.

Sebelumnya KPK mendorong agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menjadi salah satu dasar perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.”

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, keterkaitan LHKPN dengan mekanisme perampasan aset penting untuk menindaklanjuti harta pejabat yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Lanjut Johanes Tanak, konsep tersebut sejalan dengan non-conviction based asset forfeiture (NCB Asset Forfeiture), yakni mekanisme perampasan aset yang tidak harus terlebih dahulu didasarkan pada putusan pidana terhadap pemiliknya.

Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara itu wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Tapi pada kenyataannya, ada yang melaporkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” ujar Johanes Tanak, Rabu (9/09 2026).

Tanak mencontohkan, jika seorang pejabat KAKI Jatim Sependapat Dengan KPK Jadikan LHKPN Sebagai Dasar RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendukung Johanes Tanak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar LHKPN dijadikan sebagai dasar pengesahan Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan aset.

Hosen KAKI Jatim mengatakan bahwa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan daftar seluruh harta kekayaan yang wajib dilaporkan oleh seorang penyelenggara negara kepada KPK,” ujar Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim,” Kamis (10/09/2026).

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN, tidak lain sebagai bukti pejabat pemerintah yang tahu diri dan tahu batas,” papar Hosen ketua KAKI Jatim.

    Hosen menegaskan bahwa tujuan dan fungsi LHKPN tidak lain untuk 

pencegahan korupsi yaitu: Menjadi instrumen pengawasan untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Transparansi: Memastikan pejabat publik bersikap jujur dan terbuka mengenai kepemilikan hartanya. Akuntabilitas: Menjadi tolok ukur pertanggungjawaban kekayaan pejabat dari awal hingga akhir masa jabatan.

Adapun para pihak yang Wajib Lapor harta kekayaannya; Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, bupati, dan wali kota, Hakim, jaksa, dan pejabat kepolisian, Direksi BUMN/BUMD serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu,” tutur Hosen KAKI Jatim.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas KAKI Jatim.

Sebelumnya KPK mendorong agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menjadi salah satu dasar perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.”

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, keterkaitan LHKPN dengan mekanisme perampasan aset penting untuk menindaklanjuti harta pejabat yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

    Menurut Johanes Tanak, konsep tersebut sejalan dengan non-conviction based asset forfeiture (NCB Asset Forfeiture), yakni mekanisme perampasan aset yang tidak harus terlebih dahulu didasarkan pada putusan pidana terhadap pemiliknya.

“Setiap penyelenggara negara itu wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Tapi pada kenyataannya, ada yang melaporkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” kata Tanak dalam diskusi organisasi wartawan, dikutip RMOL, Rabu 9 September 2026.

Tanak mencontohkan, jika seorang pejabat melaporkan kekayaan Rp10 miliar, tetapi kemudian ditemukan aset dengan nilai lebih besar, selisih tersebut dapat dirampas apabila tidak mampu dibuktikan asal-usulnya secara sah.

“Kalau dia bilang harta saya hanya Rp10 miliar, ternyata kemudian ditemukan lebih dari Rp10 miliar, ya yang lebih itu dirampas. Karena dia sendiri sudah mengakui bahwa hartanya hanya Rp10 miliar,” ujarnya.

Meski demikian, Tanak menegaskan pemilik aset tetap memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa harta yang tidak tercantum dalam LHKPN diperoleh secara sah.

“Kalau dia bisa membuktikan bahwa itu pemberian, hibah, atau sumber lain yang sah, ya silakan. Itu yang harus dibuktikan,” tuturnya.

Penilaian Johanes Tanak, penguatan LHKPN melalui RUU Perampasan Aset dapat mendorong penyelenggara negara lebih jujur dalam melaporkan kekayaannya. Selain meningkatkan kepatuhan, mekanisme tersebut juga dinilai berpotensi memperkuat penerimaan pajak karena laporan kekayaan dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat kewajiban perpajakan.

Kalau LHKPN ini diperkuat dengan non-conviction based asset forfeiture, saya kira tidak akan ada lagi ASN atau penyelenggara negara yang berani melaporkan hartanya tidak sesuai dengan kenyataan,” terangnya.

Johanes Tanak mengatakan KPK telah lama mengkaji konsep perampasan aset, bahkan sejak dirinya masih bertugas di Kejaksaan Agung. Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu segera dibahas dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johanes Tanak menjelaskan aturan saat ini sebenarnya telah mengatur sejumlah mekanisme perampasan aset. Namun, pengaturan tersebut masih perlu diperkuat, terutama untuk mengakomodasi mekanisme NCB secara lebih komprehensifmelaporkan kekayaan Rp10 miliar, tetapi kemudian ditemukan aset dengan nilai lebih besar, selisih tersebut dapat dirampas apabila tidak mampu dibuktikan asal-usulnya secara sah.

“Kalau dia bilang harta saya hanya Rp10 miliar, ternyata kemudian ditemukan lebih dari Rp10 miliar, ya yang lebih itu dirampas. Karena dia sendiri sudah mengakui bahwa hartanya hanya Rp10 miliar,” tuturnya.

Kendati demikian, Tanak menegaskan pemilik aset tetap memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa harta yang tidak tercantum dalam LHKPN diperoleh secara sah. Dalam artian, kalau dia bisa membuktikan bahwa itu pemberian, hibah, atau sumber lain yang sah, ya silakan. Itu yang harus dibuktikan,” paparnya.

Pimpinan KPK menilai penguatan LHKPN melalui RUU Perampasan Aset dapat mendorong penyelenggara negara lebih jujur dalam melaporkan kekayaannya. Selain meningkatkan kepatuhan, mekanisme tersebut juga dinilai berpotensi memperkuat penerimaan pajak karena laporan kekayaan dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat kewajiban perpajakan.

“Kalau LHKPN ini diperkuat dengan non-conviction based asset forfeiture, saya kira tidak akan ada lagi ASN atau penyelenggara negara yang berani melaporkan hartanya tidak sesuai dengan kenyataan,” jelasnya.

Johanes Tanak mengatakan KPK telah lama mengkaji konsep perampasan aset, bahkan sejak dirinya masih bertugas di Kejaksaan Agung. Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu segera dibahas dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Johanes Tanak Wakil Ketua KPK, aturan saat ini sebenarnya telah mengatur sejumlah mekanisme perampasan aset. Namun, pengaturan tersebut masih perlu diperkuat, terutama untuk mengakomodasi mekanisme NCB secara lebih komprehensif,” ungkapnya. (Syaif)

Presiden Prabowo Subianto

Ketua DPR RI Puan Maharani

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img