BANGKALAN- Hosnews.id – Polemik berita oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemerasan terhadap salah satu birokrasi di Kota Bekasi Jawa barat makin meluas dan memanas.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Perilaku 2 (dua) Oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) republik Indonesia telah meresahkan publik dalam artian pejabat negara yang diperca Pemerintah untuk mengelola keuangan malah menyalahgunakan wewenang,” Jumat (01/04/2022).
Dengan kejadian di kota Bekasi terkait Oknum pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh kejaksaan negeri kota Bekasi, pada rabu 30 maret 2022.
Maka dari itu Moh.Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan mengajak kejaksaan negeri Bangkalan ikut serta dalam pengauditan anggaran Negara di kabupaten Bangkalan.
Pendampingan pengauditan dari kejaksaan tidak lain agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh petugas auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan terutama proyek yang nilainya besar di tahun anggaran 2021.
Karena tidak menutup kemungkinan tatkala terdapat temuan dilapangan perihal kualitas maupun volume pekerjaan. Pastinya tidak lepas dengan dugaan adanya pembisik agar temuan tersebut tidak dimasukkan catatan dan dapat diuangkan dibelakang.
Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan maka kejaksaan negeri Bangkalan diminta ikut andil dalam mengawasi jalannya pengauditan yang dilakukan oleh Auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan harapan keuangan negara yang digelontorkan menteri keuangan tersalurkan sesuai ketentuan,” Tegas Hosen. (SA/RED)