KAKI Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan di Kecamatan Tragah

Bangkalan, Hosnews.id – Masyarakat Desa Pocong Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan mempertanyakan keberadaan pembangunan perumahan, diduga adanya pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan.

Tanah mempunyai peranan penting dalam pembangunan suatu negara dan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yang memiliki nilai strategis karena dalam arti khusus tanah sebagai faktor produksi utama perkenomian suatu bangsa dan negara.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakuran rakyat.

Camat Tragah Hozin Jamili tidak tahu sebelumnya dengan adanya proses pembangunan perumahan sampai sudah dalam tahap pengurugan. “Saya tidak tahu, hanya pada pengurusan ijin IMB satu unit rumah saya baru di kasih tahu,” katanya.

“Saya berharap IMB di Perumahan Desa Pocong itu tidak global tapi harus dihitung per-unit dalam pembuatan IMB kerena rencana saya ambil PAD dari perumahan itu. Perlu dipertanyakan dokumen ijin operasional perumahan tersebut mengingat dampak lingkungan dan alih fungsinya,” ucap Hozin.

Hasil kajian dan investigasi Aktivis KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) Kabupaten Bangkalan Moh Hosen, alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perumahan harus ada dasar hukumnya atau Peraturan Daerah (Perda) yang jelas dari kabupaten Bangkalan mengingat dampak lingkungan dari perumahan tersebut.

Alih fungsi lahan pertanian hanya diperuntukkan untuk kepentingan umum sebagimana telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kecuali peraturan daerah tersebut telah mengatur atau alih fungsi lahan pertanian.

Manfaat kajian dan investigasi ini untuk menjadi acuan bagi generasi muda dan Pemerintah dalam menjaga alih fungsi lahan dengan tipe kajian yang digunakan yuridis normatif.

Kajian dan Investigasi ini merupakan dari metode atau proses dari alih fungsi lahan dengan berbagai langkah sesuai dengan yang sudah diatur Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan.

“Saran bagi elemen pemerintahan, peraturan ini sudah harus dilaksanakan dengan baik, karena kita tahu bahwa faktor yang mempengaruhi adanya alih fungsi lahan pertanian itu terjadi karena adanya kebutuhan akan tanah yang terus menerus semakin meningkat,” ungkapnya.

“Kita tahu bahwa pertanian menjadi sektor pendapatan dan kebutuhan yang harus dijaga sedangkan bagi elemen masyarakat atau badan hukum supaya tetap saling menjaga dan memperhatikan lingkungan sekitar apabila terdapat lahan yang berencana akan dialih fungsikan,” tegas Hosen. (Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini