BANGKALAN -Tidak sekadar gertak sambal, kuasa hukum korban pengeroyokan di Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Risang Bima Wijaya, SH melayangkan somasi kepada Mattalwi (59).
Keluarga tiga terdakwa kasus penganiayaan itu, disomasi atas penyataannya di media online tanggal 16 Agustus 2022 lalu, yang menyebutkan bahwa korban dianiaya karena terlibat asmara terlarang dengan suami terdakwa. Padahal, korban LL ini memiliki suami dan anak.
‘’Pernyataan tersebut jelas adalah tuduhan tanpa dasar kebenaran dan bukti dan telah merugikan klien saya (korban),’’ tegas Risang. Tak hanya itu, Mattalwi dan AS, salah satu terdakwa membuat penyataan untuk mendramatisasi dengan mengarang alibi dengan tujuan mencemarkan nama baik korban LL.
‘’Karena itu, pertanggal 17 Agustus 2022 sudah kita layangkan somasi dan memberi waktu selama tujuh hari kepada Mattalwi untuk meminta maaf secara terbuka melalui media online dimana dia memberikan pernyataan yang merugikan klien saya tersebut,’’ kata pengacara berambut gondrong tersebut. Jika dalam waktu tujuh hari teguran tidak diindahkan, sambungnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap Mattalwi.
‘’Kalau tidak ada permintaan maaf dan itikad baik, kita lakukan upaya hukum yang diperlukan. Baik pidana maupun perdata terhadap Mattalwi,’’ tandas Risang. Pihaknya juga akan mengawal kasus tersebut, mengingat sedari awal pihak keluarga terdakwa sudah berupaya mempengaruhi proses hukum yang baru berjalan di Pengadilan Negeri Bangkalan.
‘’Somasi tersebut sekaligus pembelajaran kepada media yang memuat pernyataan sepihak dari Mattalwi, untuk lebih bijak dan mengedepankan kode etik. Tidak buru-buru memuat berita secara sepihak yang belum tentu dijamin kebenarannya,’’ ujar Risang.
Seperti diketahui, sebelumnya Mattalwi membuat penyataan bahwa saat ini isteri dan anaknya ditahan oleh Kejaksaan negeri Bangkalan, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun dan enam bulan penjara. Sementara cucunya, yang usianya belum genap 18 tahun, yang juga terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban LL, hanya dikenakan tahanan kota, karena saat akan ditahan di sel menangis histeris. Ketiganya disangkakan dan didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP.
Kemudian, pada 16 Agustus 2022 lalu, Mattalwi membuat statemen di media online, bahwa pengeroyokan yang dilakukan isteri, anak dan cucunya tersebut disebabkan karena korban LL telah menjalin hubungan gelap dengan menantu Mattalwi. Dan, anaknya juga terluka akibat lemparan batu dari korban yang melawan saat dikeroyok beramai-ramai.
Atas statemen tersebut, Risang Bima Wijaya, kuasa hukum korban menegaskan bahwa statemen itu adalah karangan dari Mattalwi. ‘’Kita berpegang pada pembuktian saat penyidikan.
Para tersangka itu langsung disidik sehari setelah kejadian, dan tidak ada luka di kepala dari anak Mattalwi yang bocor atau luka,’’ uangkap Risang. Kemudian, lanjutnya, dalam rekonstruksi juga tidak ada perlawanan dari korban. Bahkan, yang benar pelakunya ada enam orang. Namun, korban hanya bisa mengindentifikasi 3 orang saja, karena saat kejadian mata korban tidak bisa dibuka akibat cabai yang mengenai wajah dan mata yang dilumurkan oleh para keluarga Mattalwi.
‘’Yang minta keadilan itu harusnya klien saya sebagai koban. Kok malah Mattalwi mendramatisir dengan penyataan tanpa bukti yang mencemarkan nama baik serta merugikan klien saya,’’ ujar Risang. ‘’Sebagai korban, kita juga akan bersurat kepada Kejaksaan Bangkalan dan Pengadilan Bangkalan, meminta agar dilakukan penahanan terhadap cucu Mattalwi, karena telah mempengaruhi proses hukum kasus tersebut melalui statemen-statemen tidak benar di media,’’ pungkas Risang.
Penulis : Suci Martha Sukandar