Ketua KAKI Jatim Tegaskan Tidak Ada Setoran Atau Gratifikasi Dari Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Kepihak Pemkot Surabaya

SURABAYA – Terhembus berita setoran atau gratifikasi dalam permasalahan konflik operasional pasar buah Jalan Tanjungsari, Surabaya tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Dalam hal ini diduga ada tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu hanya fitnah dari oknum tidak bertanggung jawab untuk menurunkan martabat penyelengara negara.

Penegasan Pengalihan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari ramai setelah beredar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2023 tentang pengelolaan pasar yaitu terkait pembatasan jam operasional serta pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut penerapan Perda No. 1 tahun 2023, pengelola dan pedagang Pasar Buah Tanjungsari hanya dapat beroperasi dari jam 4 subuh sampai jam 1 siang. Kemudian Pasar Buah Tanjungsari yang terletak di beberapa blok juga terancam disegel Pemkot Surabaya karena melanggar izin peruntukan bangunan namun itu tidak terjadi.

     Menyikapi polemik kurang sedap, Moh Hosen ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menegaskan bahwa tidak ada setoran sepeserpun kepihak pejabat Pemkot Surabaya. Tidak diterapkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 untuk pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari itu atas permintaan kami melalui perwakilan Pemkot Surabaya, kata ketua KAKI Jatim, Senin (02/03/2026).

Jangankan ke Pejabat Pemkot Surabaya, kami pribadi yang mengawal perkara ini tidak dapat apa-apa dan tidak meminta upah kepada mereka, karena semua demi kesejahteraan masyarakat pasar buah TANJUNGSARI. Dan kami adalah salah satu penggerak utama dalam menyikapi pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari Surabaya, papar Hosen KAKI Jatim.

Terkait tudingan 3 pejabat Pemkot Surabaya menerima setoran atau gratifikasi dari pedagang pasar buah TANJUNGSARI yaitu Mantan Kepala Dinas Dinkopumdag yang sekarang menjadi kepala dinas pendidikan kota Surabaya Febrina Kusumawati, Mia Santi Dewi Kepala Dinkopumdag dan KasatPol Achmad Zaini, itu pemberitaan bohong dan hanya bikin gaduh kota Surabaya,” ujarnya.

KAKI Jatim tegaskan bahwa tidak ada pejabat Pemkot Surabaya yang melanggar aturan hukum mengenai penanganan permasalahan jam operasional pedagang di Pasar Buah Tanjungsari. Karena mereka paham Undang Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, dalih Ketua KAKI Jatim,’ ungkap Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)

Walikota Surabaya

Sekda Kota Surabaya

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya

Polrestabes Kota Surabaya

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img