MEDAN, Hosnews.id -Permasalahan warga yang bernama Endi Syahroni, dengan Pengurus BKM mesjid terkait sengketa batas jalan umum di IDI Raya Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor Sumatra Utara. Berawal dari adanya pembangunan tembok masjid yang memakan bahu jalan. Keterangan dari surat Sertifikat kepemilikan bernomor 04915 ,yang dibawa Endi Syahroni lebar jalan tersebut 12 meter kini menjadi lebih kurang 8 meter saja dikarenakan adanya pembangunan Tembok.
Padahal kita ketahui di dalam UU No.2 Tahun 2022 tentang jalan (atau UU No.38 Tahun 2004 tentang jalan) dan Pasal 12 angka 28 Peraturan Mentri Pekerjaan Umum : Bangunan di ruang milik jalan wajib mendapat izin khusus dari penyelenggara jalan, dan biasanya tidak di izinkan untuk bangunan permanen seperti rumah tinggal. Jumat, 07/08/2026.
Konflik Sengketa jalan umum ini juga dihadiri oleh Bapak kepala lurah Irwata Ginting.AP didanpingi Kepling Lingkungan 19 Choky Raja Keloko serta di hadiri penasehat BKM M.Pandapotan.
Sementara Ketua BKM yang diharapkan dapat hadir untuk menjelaskan persoalan ini ,begitu melihat Lurah dan yang lain, langsung menghindar kabur mengendarain sepeda motornya. Sehingga membuat yang hadir berkomentar negatif. Kenapa ketua BKM yang diharapkan hadir kabur. Ada apa ini ?.
Ada pun permasalahan ini memanas dan tidak terima, yang mana Endi Syahroni dan Osni Tindaon (Istri). Mereka dituduhkan Pungli dan Tanah milik mereka tidak mempunyai Hak milik oleh warga yang tidak bertanggung jawab dan penasehat BKM.
Ketika Edi syahroni dengan istri langsung mengkonfirmasi kepada Penasehat BKM beliau hanya mengucapkan ” Katanya katanya” tidak jelas. Dengan ini Endi Syahroni dan Istri akan membawa persoalan ini kejalur hukum dengan bukti bukti yang sudah ada.
Karena ketua BKM yang diharapkan juga tidak kunjung hadir, Maka Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting.AP mengambil kebijakan akan menyuratinya atau mengundang secara resmi melalui kelurahan di hari Senin ,12 Agustus 2026 dan akan di adakan mediasi kembali di hari Selasa nya,agar permasalahan ini cepat di selesaikan dan tidak berkepanjangan. ( A.Yd)
