Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Diharap Netral Pada Pemilu 2024

JAKARTA,HN.ID – Sabtu (04/06/2022) Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan kinerjanya diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yaitu lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) asal Bangkalan Madura Jawa Timur mengamati kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah berjalan, bahwa masih ada dugaan main mata dengan para kandidat kepala Daerah maupun para kandidat Legislatif pada pemilihan wakil rakyat.

Sempat ditemukan di KPUD Kabupaten Bangkalan Pemilu Legislatif pada Tahun 2019 ada mantan oknum Komisioner KPU inisial FR telah melakukan pungli pada salah satu caleg Provinsi dari Fraksi PAN (Al.Yanto) dengan Pungutan uang sebesar Rp 100 juta dalam artian menjanjikan ditukar 50 ribu suara dari Kabupaten Bangkalan dan diyakini rentetannya masih bersemayam didalamnya.

Persoalan-persoalan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu provinsi Jawa Timur bahkan sampai sidang di DKPP RI Jakarta Pusat dan akhirnya FR dipecat dengan tidak hormat karena sudah merusak marwah dan martabat Komisi Pemilihan Umum.

Dari sini tidak menutup kemungkinan terjadi juga pada KPU yang lain di seluruh Indonesia namun sifatnya senyap. Bahkan perihal yang sama dilakukan oleh mantan oknum Komisioner KPU Pusat yakni HM yang sampai sekarang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kami harap Ketua KPU Pusat Hasyim Asy’ari periode 2022-2027 untuk Netral dalam menyikapi Pemilu dan memberi pengarahan tegas kepada KPUD di seluruh Indonesia. Agar tidak melakukan penyimpangan dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi. Karena Seyogyanya KPU adalah Komisi Pemilihan Umum bukan Komisi Pemilihan Uang.

Komite Anti Korupsi Indonsia (KAKI) tetap bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengungkap ketidakbenaran yang mencederai nilai-nilai Pancasila.

Sebagai aktivis Kritis Anti Korupsi Indonesia tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib manakala ada temuan penyimpangan pelanggar ketentuan pemerintah. Karena persoalan menyalahgunakan wewenang bukan pelanggaran etik kepegawaian melainkan pelanggaran tindak pidana,” Tegas Hosen. ( RI-RED)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini