Ad

KPK Periksa Roosli Soeliharjono Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan Soal Kasus Suap Jual Beli Jabatan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu saksi terkait kasus yang menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan lima pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan lainnya pada Jumat (16/12/2022).

“Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka RALAI dan kawan-kawan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, (16/12/2022).

Ali Fikri mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan periode 2019-sekarang, Roosli Soeliharjono.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Bupati Bangkalan beserta lima Kepala dinas bawahannya.

Bupati Bangkalan Ra Abdul Latif Amin Imron lima pejabat kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, pada 8 Desember 2022.

Firli mengatakan, Latif diduga meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan lulus seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan eselon III dan VI.

“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ujar Firli.

Adapun Keenam pejabat eselon II yang dilantik oleh Bupati Bangkalan melalui PLT BKPSDA Bangkalan Roosli Soeliharjono pada Selasa 22 Februari 2022 :

  1. Wildan Yulianto,ST,MT dilantik menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
    2.Drs Ahmad Mustaqim Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP).
    3.Hosin Jamili,SP MM Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
  2. Rizal Morris,AP Msi dilantik menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  3. Drs Salman Hidayat,MAP dilantik menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker).
  4. Drs Agus Eka Leandy,Ssos MM dilantik menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA).

Dalam perkara ini, Latif disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis : Tim Hosnews

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img