JAKARTA – Di pengadilan Jakarta Barat, Persidangan yang berlangsung hakim meminta keterangan kepada (NA) (usia 18 th) sebagai korban dan beberapa saksi perkara pelecehan seksual anak di bawah umur, Selasa (02/07/20249.
Adik korban (GAG) laki-laki (usia 6 th) yang selaku saksi dimintai keterangan menjelaskan bahwa pelaku atas nama ir. Hermand ikawy alias mbah kung bin H. Kuseni (alm) melihat secara langsung memasukkan tangannya ke dalam kemaluan si korban.
Saat kejadian kk nya (korban pelecehan) meringis kesakitan, lalu adiknya mengatakan ke pada si pelaku “jangan mbah kung, kasihan kk kesakitan,” ujarnya.
Lalu, hakim menanyakan juga ke saksi berikutnya yang kebetulan juga pernah dilecehkan oleh si pelaku, (ML) (usia 14 th), bahwa si pelaku selalu menunjukkan video asusila/porno, tidak cuma itu saja, tapi (ML) pun disuruh untuk memegang kemaluan si pelaku. Kejadian ini selalu berulang dan bukan sesekali.
Harapan keluarga korban, supaya Hakim memutuskan hukuman seadil-adilnya kepada si pelaku agar dihukum seberat-beratnya berdasarkan pasal dan Undang- undang tindak pelaku pidana pelecehan seksual pada anak dibawah umur.
Setelah hakim melontarkan pertanyaan kepada terdakwa dari hasil keterangan dari beberapa saksi tapi tersangka tidak mengakui perbuatannya, akan tetapi bukti visum dan keterangan dari beberapa saksi sudah sangat cukup untuk menguatkannya.
Rep : Jubaedilah