SAMPANG- Terkait Dugaan Pengeroyokan menimpa Fitriyahtun (Korban) Kewarganegaraan Malaysia yang terjadi di Cafe Paris. Tepatnya di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Madura, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh empat wanita berinisial IF, FD, TU dan SN, Terus memanas Sampai saat ini.
Diketahui, Kasus tersebut sebelumnya secara resmi dilaporkan ke Polres Sampang oleh Fitriyahtun (Korban) di tanggal 15/08/2022, tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP. Dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: TBL-B/97/VIII/2022/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR. Yang ditanda tangani oleh Aipda Eko Febrianto serta pelapor Fitriyahtun.
Kelanjutan hasil kasus tersebut , Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sampang kini telah menahan 2 orang dari empat Terlapor yang berinisial IF dan FD Warga Sokobanah, Kabupaten Sampang, yang kini resmi di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan yang terjadi di cafe Paris. Kamis, 11/08/2022.
Diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH, melalui Kanit Unit II Satreskrim Polres Sampang AIPTU Eko Prastyo U, S.H, membenarkan hasil dari penyidikan Terlapor bahwa berinisial IF dan FD telah mutlak ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi, terus ada gelar, dan gelar itu menetapkan tersangka, setelah itu dua orang diamankan, kita lakukan pemeriksaan tersangka dan kita akan melakukan penahanan terhadap tersangka, ” ungkap AIPTU Eko Prastyo U, S.H, Sabtu 20/08/2022. Saat melalui telepon selulernya.
Lanjut AIPTU Eko menjelaskan, adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka tersebut adalah Pasal 170 KUHP Sub Pasal 351 Junto 55.
” Yakni Dengan ancaman lima tahun enam bulan di penjara,” pungkas AIPTU Eko.
Jauh lagi AIPTU Eko menerangkan bahwa laporan Fitriyahtun selaku korban ada empat (4) orang, namun kata dia untuk ke 2 terlapor masih dalam proses penyidikan.
” Pada intinya kami akan tetap melakukan penyelidikan untuk kedua terlapor lebih dalam lagi,,”. ungkapnya.
Penulis : Robby