Pembangunan Gedung Baru UPTD SD NEGERI 1 LABANG Disorot, KAKI; Pihak Sekaloh Harus Patuhi Aturan Pemerintah

BANGKALAN – Polemik perbincangan mengenai pembangunan gedung baru UPTD SD NEGERI 1 LABANG DAK Tahun 2022 makin mencuat dan tak sedap didengar oleh para pemerhati kinerja pemerintah.

Informasinya sudah dua (2) lembaga investigasi ke lokasi pembangunan tersebut yaitu PKN Pemantau Keuangan Nagara dan Bupati LIRA Kabupaten Bangkalan. Keduanya menduga dalam tahap pembangunan ini terdapat penyimpangan anggaran negara dikarenakan tidak ada papan informasi.

Sehingga dinilai proses pembangunan Sekolah Dasar SD Negeri 1 LABANG 2022 Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara,” Kamis (28/04/2022).

Nampak Pondasi Pembangunan Gedung Baru SD Negeri 1 Labang Tidak Sesuai Bastek (Bangunan Secara Teknis) Sebagaimana Peraturan Yang Berlaku

Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan berharap agar pengguna anggaran (PA) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) harus menyertakan papan proyek sebelum dan sudah pekerjaan.

Jika papan proyek tidak dicantumkan maka diduga kuat ada penyimpangan tindak pidana korupsi oleh pihak kontruksi Pekerjaan. Dalam artian pihak Kontraktor wajib memapangkan papan proyek agar tidak menjadi pertanyaan pemerhati kinerja pemerintah dan jika tidak akan berlawanan dengan undang-undang.

Yakni UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 52 bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta.

Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Kami harap Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang menindaklanjuti berita ini dan memberhentikan sementara sebelum ada kelengkapan dukumen sesuai aturan yang berlaku. Agar keterbukaan informasi publik tetap berfungsi Diwilayah pemerintah kabupaten Bangkalan,” Pinta Hosen. (Alfaqir)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini