Pengertian Obstruction of Justice adalah tindakan melanggar hukum yang melibatkan upaya untuk menghalangi atau mengganggu proses penegakan hukum atau peradilan yang sah.
Tindakan ini mencakup berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menghalangi, menggagalkan, atau menghambat penyelidikan, pengumpulan bukti, proses pengadilan, atau pelaksanaan putusan pengadilan.
Obstruction of Justice dapat melibatkan tindakan seperti menyembunyikan atau menghancurkan bukti yang relevan, memberikan keterangan palsu kepada pihak berwenang,
mempengaruhi saksi untuk memberikan kesaksian palsu, memfitnah, mengintimidasi, atau mengancam saksi, serta menghalangi proses hukum dengan cara lainnya.
Tujuan dari pelanggaran Obstruction of Justice adalah untuk menggagalkan atau menghalangi keadilan yang seharusnya dijalankan oleh sistem hukum.
Baca Juga : Pengertian YouTube – Sejarah, Fitur, Manfaat, Kelebihan, Kekurangan
Tindakan ini dapat merusak integritas penyelidikan, mempengaruhi kesaksian yang akurat, dan menghambat kemampuan pihak berwenang untuk menegakkan hukum dengan adil dan efektif.
Obstruction of Justice dianggap sebagai kejahatan serius di banyak yurisdiksi hukum, dan pelakunya dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk hukuman penjara, denda, atau kedua-duanya.
Hukuman yang diberlakukan tergantung pada hukum yang berlaku di negara atau yurisdiksi tertentu, serta tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.
Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Obstruction of justice adalah tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau berusaha untuk menghalangi administrasi peradilan, atau proses hukum yang semestinya.
Baca Juga: Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli Terbaru 2022
Pengertian Obstruction of Justice Di Indonesia, tindakan obstruction of justice telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Dalam Pengertian Obstruction of Justice dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.
Secara normatif, tindakan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam KUHP dan hukum pidana khusus.
Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Seseorang yang terbukti dan tetap melakukan obstruction of justice akan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan denda paling maksimal Rp5 juta.
Baca Juga : 100+ Contoh Soal Matematika Kelas 3 SD Semester 1, 2 dan Jawabannya
Kedudukan obstruction of justice

Secara formil obstruction of justice merupakan perbuatan terlarang yang mengandung sanksi pidana di dalamnya.
Tindakan ini biasanya dilakukan saat proses peradilan yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan persidangan.
Dasar hukum obstruction of justice dijelaskan dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatakan,
setiap orang yang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Delik obstruction of justice merupakan hal yang serius dan hanya bisa diakui bila seseorang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung suatu putusan pidana.
Baca Juga : Pengertian Animasi beserta Konsep Dasar, Prinsip Dan Prosesnya
Unsur obstruction of justice

Ada tiga unsur perbuatan yang dijatuhi hukuman pidana obstruction of justice, yaitu:
1. Tindakan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings)
2. Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings)
3. Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).
Di beberapa peradilan di Amerika, ditambahkan satu syarat untuk menjatuhi hukuman obstruction of justice, yaitu pelaku harus dapat dibuktikan memiliki motif, seperti motif ingin bebas dari tuntutan, motif ingin pengurangan masa tahanan, dan lain-lain.
Tanpa adanya maksud, seseorang tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP. Contohnya,
jika seseorang menolong orang lain melarikan diri tapi tidak mengetahui bahwa orang yang ia tolong telah melakukan suatu tindak pidana, si penolong tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP.
BACA JUGA :
Jelaskan apa yang dimaksud dengan obstruction of justice?
Apa Pengertian Obstruction of Justice?