BANGKALAN- Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Klapayan anggaran tahun 2016, tersendat. Pasalnya, saksi yang dipanggil penyidik, kompak mangkir. Ada yang mangkir karena pada tahun 2016 merasa tidak pernah jadi perangkat, ada yang dihalangi untuk hadir panggilan.
Hal itu diungkapkan pihak Pelapor, Fahri. Warga Desa Klapayan itu mengatakan, pekan lalu ada tiga kepala dusun yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Yaitu, Hadri yang pada tahun 2016 tercatat sebagai Kaur Umum Desa Klapayan, Busir dan Pasli yang tercatat sebagai Kepala Dusun Palenggiyen dan Dua' Alas.
"Setahu saya, ketiganya tidak ada yang datang. Informasinya ada yang melarang datang, dengan menyatakan kalau kasus itu sudah dibereskan ," ungkap Fahri. Untuk itu, sambung dia, pihaknya mengharap agar penyidik kembali memanggil ketiga saksi ini dan saksi-saksi lain.
"Terutama nama-nama yang tercatat sebagai perangkat Desa Klapayan tahun 2016. Karena banyak yang nama dan tandatangannya dicatut, tapi sebenarnya mereka tidak pernah tahu dan tidak pernah merasa menjadi perngkat desa," kata Fahri.
Nama-nama perangkat yang ada dalam APBDes Klapayan TA 2016, tertulis menerima gaji dan menyetujui alokasi anggaran, tetapi mengaku jika sebenarnya mereka tidak tahu menahu dan tidak merasa pernah menandatangani RAPBDes Klapayan tahun 2016.
Seperti diketahui, pada 4 April 2022 lalu, Fahri, seorang warga Desa Klapayan melaporkan Pj. Kepala Desa Klapayan tahun 2016 ke Polres Bangkalan, atas dugaan korupsi Dana Desa Klapayan TA 2016 sebesar Rp. 1.113.680.000.
Dalam laporannya, Fahri yang didampingi kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya menguraikan, dari DD TA 2016 sebesar Rp. 1,1 miliar tersebut, diantaranya ada 8 belanja modal yang bisa dipastikan fiktif.
Yaitu 6 proyek jalan aspal, 1 proyek pengerasan jalan, dan 1 proyek pengadaan barang.
Penulis : Hosnews
