PKN Gugat Dinas Lingkungan Hidup Pada Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan

BANGKALAN – PKN (Pemantau Keuangan Negara) DPD Kabupaten Bangkalan Gugat Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan dengan Nomor : 01/Gugatan/Lingkungan Hidup/PKN/I/2022.

Gugatan terkait Perencanaan Bangunan Instalasi Pengolahan Sampah/Perencanaan Bangunan Sederhana Tipe D, Desa Buluh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.

Anggaran Rp.2,1 Miliar Alokasi Dana APBD 2021 dengan Pemenang Tender CV. ARASSAH Perum IMC Blok A-1 No.07 Mlajah Bangkalan Madura Jawa Timur,” Ahad (06/02/2022).

Urain Pekerjaan :
(1). Pekerjaan Persiapan
(2). Perjaan Tanah
(3). Pekerjaan Struktur

  • III.1. Pekerjaan Pondasi
  • III.2. Pekerjaan Struktur Lantai 1
  • III.3. Pekerjaan Penutup Atap
    (4). Pekerjaan Arsitektur Lantai I
  • IV.1. Pekerjaan Pasangan Dan Palesteran
  • IV.2. Pekerjaan Pencatatan
    (5). Pekerjaan Lancape
  • V.1. Pekerjaan Saluran
    (6). Pekerjaan Mekanikal
    (7). Pekerjaan Elektrikal
Kondisi Pembangunan Pengelolaan Sampah (TPA) Desa Buluh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur

Imam Syafi’i Ketua PKN menduga terdapat tindak pidana Korupsi Karena pembangunan ini seharusnya sudah selesai sesuai Bastek (Bangunan Secara Tehnik) namun dilapangan belum tuntas secara maksimal.

Pembangunan dengan dana miliaran ini harus mangkrak tanpa solusi dan dibiarkan begitu saja. Kami PKN DPD Kabupaten Bangkalan menggugat Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan pada Komisi Informasi (KI) Bangkalan untuk mendapatkan data rincian belanja yang akurat dari Dinas tersebut.

Saya berharap Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan segera memberikan data dokumen dimaksud. Sehingga KI dinilai transparan dalam kinerja dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU No.14 Tahun 2008,” Ungkap Imam Syafi’i. (SA/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini