BANGKALAN – Suasana politik lokal di Bangkalan kembali menghangat. Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, mempertajam kritiknya atas pernyataan Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Safi’, yang menyebut “mahluk DPRD ini mengganggu program-program pemerintah daerah” dan mewacanakan pembubaran legislatif daerah.
Pernyataan tersebut memantik perdebatan luas, bukan hanya di ruang akademik, tetapi juga di panggung politik lokal. Hosen menilai, ucapan itu tak sekadar persoalan pilihan diksi, melainkan menyentuh cara pandang terhadap demokrasi dan konstitusi.
“Kalau seorang akademisi hukum tata negara sampai pada kesimpulan DPRD lebih baik dibubarkan, ini bukan lagi kritik. Itu sudah masuk wilayah delegitimasi lembaga konstitusional,” ujar Hosen, Senin (02/03).
Perspektif Eksekutif-Sentris?
Menurutnya, DPRD Kabupaten Bangkalan merupakan lembaga yang lahir dari mandat rakyat melalui pemilu, bukan subordinat kepala daerah. Karena itu, menempatkan DPRD sebagai ‘beban pemerintah’ dianggap mencerminkan sudut pandang yang terlalu eksekutif-sentris.
“Dalam demokrasi, fungsi pengawasan memang sering membuat eksekutif tidak nyaman. Tapi justru di situlah mekanisme check and balance bekerja. Kalau semua harus mulus tanpa kritik, itu bukan demokrasi, melainkan sentralisasi kekuasaan dalam wajah yang lebih halus,” tegasnya.
Ia menambahkan, kritik terhadap perilaku atau integritas oknum anggota DPRD sah dan perlu. Namun, menyasar eksistensi lembaga secara keseluruhan dinilai melampaui batas etika akademik.
“Kalau ada anggota DPRD yang bermasalah, kritik perilakunya. Jangan lembaganya yang diserang. Itu logika yang terlalu simplistik untuk seorang rektor,” katanya.
Di sisi lain, Hosen juga menyentil DPRD Bangkalan. Ia menilai respons yang muncul sejauh ini belum menunjukkan sikap tegas dan jentelmen dalam menyikapi pernyataan tersebut.
“Kalau merasa dilecehkan atau direndahkan secara institusional, seharusnya DPRD bersikap jelas. Jangan setengah-setengah. Negara ini negara hukum, bukan negara opini,” ujarnya.
Hosen bahkan menyatakan mendukung apabila DPRD menempuh jalur hukum jika menilai pernyataan itu mencederai kehormatan lembaga. Namun, ia menekankan bahwa langkah hukum bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan memberi batas tegas antara kritik akademik dan dugaan penghinaan institusi negara.
“Ini jadi ujian kedewasaan politik di Bangkalan. Apakah diselesaikan lewat dialog terbuka dan klarifikasi, atau berlanjut ke proses hukum sebagai konsekuensi dari pernyataan yang dianggap melampaui batas,” imbuhnya.
Polemik ini dinilai menjadi cermin dinamika relasi antara akademisi dan politisi di daerah. Di satu sisi, kebebasan berpendapat dijamin dalam negara demokrasi. Di sisi lain, terdapat tanggung jawab moral dan hukum yang menyertainya.
“Hukum adalah instrumen terakhir. Tapi kalau sudah menyangkut marwah lembaga dan dianggap mencederai kehormatan wakil rakyat, DPRD punya legitimasi untuk melapor. Itu bagian dari mekanisme negara hukum,” pungkas Hosen.
Kini, publik Bangkalan menanti apakah polemik ini akan berujung pada meja dialog atau justru berlanjut ke meja hijau. Yang jelas, perdebatan ini telah membuka diskursus lebih luas tentang batas kritik, etika akademik, dan ketegasan lembaga politik dalam menjaga wibawanya. (Syaif)
