SURABAYA – Polsek Sukolilo mengamankan 4 pelaku komplotan tindak pidana pencurian dengan ancaman pasal 363 KUHP yang sering dilakukan di Swalayan dan Mall kawasan Surabaya.
Keempat pelaku berinisial Z, NI, SE, HP diringkus petugas pada hari Minggu 24 Juli 2022 sekitar pukul 18.44 Wib di swalayan Hokky jalan Ir. Soekarno Hatta 208,Surabaya.
Kapolsek Sukolilo Kompol M. Sholeh mengungkapkan, Menindaklanjuti laporan masyarakat adanya pencurian di swalayan Hokky, Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan di TKP, Kamis (28/07/2022).
Dari keempat tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 buah Handphone dengan berbagai merk, sebuah tas warna hitam, sebuah tas warna merah, dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian pencurian di swalayan Hokky.
Saat diinterogasi, komplotan ini mengaku melakukan tindak kejahatan pencurian di toko Benang jalan Ngagel, Surabaya namun gagal dalam aksinya karena pengunjung sepi, di hari yang sama keempat pelaku melanjutkan aksinya di swalayan Hokky. (Tutupnya :DEVI)