Proyek Pembangunan TK Kelorarum Lamongan Diduga Jadi Bancakan Korupsi: Kades Bungkam, Masyarakat Meradang!

LAMONGAN, [hosnews.id] – Proyek pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) di Dusun Kalianyar, Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat ini justru diduga kuat menjadi lahan korupsi.

Pantauan di lapangan menunjukkan, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya Menghindari anggaran dan memanipulasi masyarakat, lantaran tidak ada transparansi terkait detail proyek.

“Ini jelas tidak beres. Masyarakat tidak tahu berapa anggaran yang dikucurkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana spesifikasi bangunannya. Ini rawan sekali diselewengkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (11/9/2025).

Dugaan korupsi semakin menguat dengan adanya indikasi kualitas bahan material dan ukuran pembesian yang tidak sesuai bestek. Bahkan, beredar kabar bahwa proyek tersebut tidak menggunakan cakar ayam atau pondasi bawah yang memadai. Padahal, kondisi tanah di lokasi tersebut labil dan berupa urukan baru, sehingga rentan terhadap kerusakan bangunan di kemudian hari.

Saat dikonfirmasi, para pekerja di lokasi proyek terkesan Menghindari. “Ya, ini pembangunan TK. Tapi soal detailnya, saya tidak tahu. Tanya saja ke pak lurah, karena saya hanya disuruh kerja,” ujar seorang pekerja pada Rabu (10/9/2025).

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Kelorarum justru menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (11/9/2025), Kades tersebut justru langsung memblokir nomor kontak wartawan. Sikap ini semakin menguatkan dugaan adanya Something yang ingin disembunyikan.

Melanggar Undang-Undang

Praktik Ketidakjelasan dalam proyek pembangunan TK ini jelas melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Ketiadaan papan informasi proyek merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN): Dugaan ketidaksesuaian RAB dan sikap Ketidakjelasan Kades berpotensi melanggar prinsip-prinsipGood governance.
  • Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Desakan Investigasi

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap proyek pembangunan TK ini. Mereka berharap, para pelaku korupsi dapat segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

“Jangan biarkan uang rakyat dikorupsi begitu saja. Kami ingin proyek ini diaudit secara transparan dan para pelaku korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini menjadiWarning keras bagi para pejabat publik di seluruh Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalamGood governance. Jangan sampai proyek pembangunan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menjadi lahan korupsi yang merugikan banyak pihak.

Pewarta: Swj/Tim
hosnews
Editor: Redaksi.

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img