JAKARTA -Moh Hosen ketua KAKI Jatim selalu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penangkapan atau penahanan terhadap 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim yang kian lama bergulir tanpa kepastian hukum yang jelas sejak Jumat 12 Juli 2024 sampai Oktober 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah bersurat kepada Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan penangkapan terhadap 21 orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim tahun 2021-2022.
Kemudian disuarakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tim KPK telah berada di Jawa Timur untuk mempersiapkan upaya paksa tersebut. “Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa. Tim sudah ke Jawa Timur dan sudah melakukan penyitaan beberapa barang bukti,” pada Kamis (31/7/2025).
Diantara tersangka yang menjadi sorotan adalah Anwar Sadad, anggota DPR Fraksi Gerindra dan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Asep mengungkapkan, KPK sempat berencana menjemput paksa Kusnadi, tetapi urung dilakukan karena alasan kesehatan.
Pada hari kami 02 Oktober 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Diketahui Empat tersangka penerima yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, dan Bagus Wahyudiyono selaku staf Anwar.
Menyikapi penangkapan 4 Tersangka ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuktikan dalam penanganan perkara Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim meskipun tidak semua langsung ditangkap," kata Hosen KAKI," Jumat (03/0/10/2025).
Kami Pegiat Antikorupsi Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan jemput paksa terhadap 17 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang sekarang dalam duduk manis sambil minum Kopi. Tidak lain supaya KPK tidak ditengarai tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum tindak Pidana Korupsi yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo,” papar Hosen KAKI Jatim.
“Berikut 21 tersangka dalam kasus ini:
Penerima suap
1) Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS);
2) Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (AS);
3) Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar (AI);
4) Staf Anggota DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono (BGS)
Pemberi suap
1) MHD (Mahud), selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;
2) FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;
3) JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;
4) AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta
5) AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta
6) AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
7) MM Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
8) AR (A. Royan) dan selaku pihak swasta dari Tulungagung;
9) WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
10) SUK (Sukar) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
11) RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
12) MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
13) MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
14) AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
15) AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
16) HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;
17) JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar. (Kusnadi)
