Tangkap Oknum Mafia Peradilan Negeri Stabat Sumatera Utara

Medan, Hosnews.id – Mafia peradilan di Indonesia sering kali melibatkan suap, pemalsuan dokumen, dan rekayasa kasus oleh oknum hakim, panitera, pengacara, hingga notaris untuk memenangkan pihak tertentu.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang didapat di lapangan, oknum mafia peradilan tersebut merupakan seorang Rentenir yang beroperasi di wilayah P.Brandan dan menggunakan jalur Pengadilan Negeri Stabat untuk mengambil asset milik orang yang dijebaknya dengan  modus pinjaman uang . Bila yang dipinjami uang gak sanggup membayar, maka oknum rentenir tersebut melakukan gugatan melalui PN Stabat yang diduga bekerjasama dengan oknum PN Stabat untuk melakukan rekayasa melalui relaas panggilan yang tidak sampai ke tangan tergugat, pemalsuan dokumen dan akhirnya dikeluarkanlah putusan Versteek. Oknum rentenir Ns diketahui memiliki 13 perkara terdaftar di PN Stabat.

Salah satu korban oknum mafia peradilan  di PN Stabat tersebut adalah Dewi Susanti dengan Perkara Perdata Nomor : 85/Pdt.G/2023/PN.Stb yang diputus Verstek (tanpa dihadiri tergugat), padahal tergugat sendiri tidak pernah mengetahui kalau dirinya digugat oleh pihak penggugat.

Atas kejadian ini Tergugat Dewi Susanti didampingi Pengacara Rawi Kresna  SE,SH,MH dan Arief Cahyadi Hrp,SH telah membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara dengan Laporan Pengaduan Nomor  LP : STTP/B/1842/XI2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dewi Susanti selaku tergugat melalui kuasa hukumnya Rawi Kresna S.E.,S.H.,M.H dan Arief Cahyadi Harahap, S.H menduga Pengadilan Negeri Stabat tidak berpihak ke tengah, namun justru berpihak pada satu orang yaitu Narlis sebagai penggugat.

Rawi Kresna dalam keterangan persnya , Jumat (17/4/2026) mengatakan: ” Kasus ini berawal dari adanya hutang piutang antara sdr Narlis dan kliennya pada tahun 2014 hingga awal tahun 2017 secara bertahap dengan total Rp 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah),” ungkap Rawi Kresna.

” Dari pertengahan 2017 klien hukum kami fokus membayar hutang sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah ) kepada sdr.Narlis hingga tahun 2019, Sehingga jika di total jumlah yang di bayarkan oleh klien hukum kami adalah sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Miliyar Enam Ratus Juta Rupiah), sambungnya.

” Banyak kejanggalan dalam perkara tersebut antara lain, Klien Hukum kami tidak pernah menerima relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Stabat padahal rumah antara penggugat dan kliennya bersebelahan, sehingga kuat dugaan relaas panggilan diterima oleh penggugat sendiri dan Pengadilan Negeri Stabat dianggap melanggar asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak)” ujar Rawi.

Dugaan permainan Narlis dengan oknum di PN Stabat dapat dilihat dari SIPP PN Stabat dimana sejak 2022 hingga 2025 Narlis sudah 13 kali berperkara di PN Stabat sehingga diduga  dia telah piawai dalam berperkara di PN Stabat.

Informasi yang diterima awak media, bahwa penggugat Narlis telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan dugaan pemalsuan bukti surat dan tandatangan, dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Rawi Kresna berharap kasus ini harus menjadi atensi khusus,.baik itu Pengadilan Tinggi Medan, Bawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, DPR RI Komisi III agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan semakin membaik. (Said Lbs)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img