LABURA – Dari hasil pantauan awak media di beberapa lokasi kerja Perseroan Terbatas Perusahaan Nusantara III (PTPN III) kebun membang muda desa Perkebunan Membang muda Kecamatan Kualuh hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, banyak karyawan perusahaan tersebut tidak memakai Alat pelindung diri (APD).
Tanpa terkecuali bekerja di kantor kebun yang mana tanpak tidak menggunakan sarung tangan dan helem saat bekerja sedang berlangsung.
Berdasarkan UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja, terancaman pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Menejer PTPN III kebun Membang Muda Eko Susanto ,SP saat di konfirmasi awak media menerangkan telah memecat karyawan yang tidak menggunakan APD beberapa waktu yang lalu. Demikian penjelasan beliau diruangan tamu kebun PTPN III, Kamis. ( 1/9/2022).
“Kita sudah menganjurkan untuk memakai APD, terkait mereka tidak memakai berarti mereka yg bandal.”
“Bahkan saya kemarin baru pecat satu orang karyawan yg tidak mengenakan APD.” Tegas Eko Susanto,SP tanpa menyebut nama karyawan dimaksud yang baru dipecatnya kemarin itu.
Reporter : Yusup harahap.