Tak Ada Pejabat Kebal Hukum di Kabinet Merah Putih, KAKI Jatim Dukung KPK Seret Nusron Wahid Jika Terlibat OTT HGB

JAKARTA — Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Ketua KAKI Jawa Timur, Moh Hosen, menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif tanpa pandang bulu. Jika dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, KAKI Jatim meminta KPK tidak ragu memanggil dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang ditemukan bukti dan ada keterlibatan, siapa pun orangnya harus diproses. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Moh Hosen,” Selasa (15/09/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul OTT KPK yang mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jabodetabek. KPK menyebut sedikitnya 17 orang diamankan, di antaranya pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sejumlah boks, kardus, dan koper. Jumlah koper yang diamankan disebut sekitar 20-an, sementara nominal uang masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut Moh Hosen, besarnya barang bukti yang diamankan membuat perkara tersebut harus dibuka secara terang dan profesional. KPK dinilai perlu menelusuri aliran uang, pihak yang memberi maupun menerima, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam pengurusan HGB.

“KPK jangan berhenti pada orang-orang yang tertangkap dalam OTT. Kalau dari hasil pemeriksaan dan alat bukti mengarah kepada pihak lain, termasuk pejabat yang lebih tinggi, semuanya harus ditelusuri,” ujarnya.

KAKI Jatim juga meminta KPK tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum seluruh bukti diperiksa. Namun, sebaliknya, lembaga antirasuah diminta tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun apabila alat bukti telah menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Moh Hosen menegaskan, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan fakta, bukan berdasarkan jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.

“Prinsipnya sederhana, kalau tidak terlibat tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau terbukti terlibat, jangan ada yang dilindungi. KPK harus berani menuntaskan sampai ke aktor utama,” pungkasnya. (Syaiful)

Presiden Prabowo Subianto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img