LAMONGAN – Seperti yang kita ketahui, yang sempat di beritakan oleh tim media ini kemarin, 19 Desember 22, terkait proyek pembangunan paving pelabuhan Lamongan Jawa Timur. Dengan anggaran fantastis 42 miliar lebih, terindikasi pelaksanaannya berbau tindak pidana korupsi mendapat jawaban dari Dinas Perhubungan Daerah Lamongan.
Menyaring berbagai opini yang berkembang di masyarakat maupun publik atas pemberitaan media ini, salah satunya dari keterangan NZ nama inisial, selaku pemerhati Lamongan “Itu pasti ada hubungan kerja maupun secara politik antara Daerah dengan Provinsi, bagaimana tidak selaku Daerah yang ditempati pembangunan tidak tau kan itu mustahil apalagi proyek sebesar itu,”Rabu (21/12/22).
“Gini mas, semua itu pasti ada keterkaitannya, secara teknis maupun non teknis, dan pemerintah daerah Lamongan pasti juga mengetahuinya, apalagi anggaran sebesar itu, seperti yang saya tahu, pemenang tender PT Rudi Jaya selaku rekanan sering bermasalah dan direktur utama Ibnu Gopur baru saja keluar dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap proyek Bupati Sidoarjo.
“Ini kan jadi pertanyaan besar kena bisa menang, sedangkan di kabupaten Lamongan ini bisa di bilang lahan basah untuk tempat praktik seperti itu, terkait dengan dugaan banyaknya korupsi yang terjadi di Lamongan, bahkan KPK pun seperti enggan masuk ke Lamongan, ini juga perlu di pertanyakan ada apa,”Ungkap NZ saat di temui di kediamannya.
Berbagai pertanyaan masyarakat, serta peran kontrol pengawasan dalam mengawal permasalahan tersebut, menimbulkan pertanyaan besar, keterkaitan antara pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jatim dan Dinas Perhubungan Daerah kabupaten Lamongan selaku wilayah yang bertempat dikerjakan proyek tersebut, yang diduga sarat dengan praktik korupsi sistematis dan terstruktur.
Hal itu, membuat tim media hosnews.id melanjutkan untuk mencari kebenarannya, demi tanggung jawab kepada masyarakat atau publik, dengan mengkonfirmasi pihak terkait Dinas perhubungan daerah Lamongan yang saat itu di lokasi kantor di temui oleh Tony Ariantoro selaku kepala bidang angkutan mengatakan, “Untuk Pelabuhan ASDP Paciran itu kewenangannya sudah di ambil Provinsi.” Kamis (22/12/22).
“Semenjak kewenangan itu di ambil alih ke Provinsi, kita itu sudah tidak ada kewenangan apapun di ASDP, kalau dulu kan ASDP itu masih kita kelola masih ada kewenangan di dishub daerah jadi ada kerjasamanya juga, dan itu kalau tidak salah penyerahan ke provinsi antara tahun 2018 atau 2019 seingat saya, setelah itu manajemen masalah pengelolaan ASDP, molai dari perkantoran sampai pinggir laut itu UPT ASDP semua yang saat ini di kepalai oleh Pak Fadhil penguasanya atau pimpinan disitu,”Ujarnya.
Tony juga melanjutkan keterangannya, “Terkait saya ini jadi apa penanganan apa di situ, Kalau ada Pam nataru seperti ini karena mengundang stakeholder kita di undang, makanya saya anda tanya terkait pembangunan Fisik ASDP saya tidak tahu sama sekali, mau bongkar muat atau kapal sandar apalagi fisik.
Kalau dulu kita masih di kasih laporan sekarang sudah tidak ada lagi laporan atau datanya, jadi semenjak aturan pengelolaan bibir pantai 12 mil itu di limpahkan ke provinsi kita sudah tidak mempunyai kewenangan, bahkan saya masuk ke sana itu ijin mas di satpam pintu depan itu,”Kata Tony.
Ia juga menambahkan, “Kemaren juga sempat ada rapat terkait masalah ada pergerakan masyarakat demo itupun kita juga tidak di undang, jadi kita gak tau, intinya Dinas perhubungan daerah Lamongan itu dalam kaitannya pembangunan di lingkup ASDP, sudah tidak punya kewenangan sebagai apapun di situ.
Karena pengalihan status kewenangan pengelolaan terminal penyebrangan ASDP itu di limpahkan ke provinsi Terkait pembangunan gedung, fisik, paving, sandar ataupun yang lain itu sudah menjadi kewenangan Dishub Provinsi Jatim, bahkan untuk anggarannya berapa pun kita ini tidak tahu,”Pungkas Tony selaku Kabid bidang angkutan.
Selanjutnya terkait permasalahan tersebut, tim media ini dan Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan terus mengawasi dan mengawal hingga tuntas, serta berkordinasi dengan pihak terkait dan aparat penegak hukum (APH) atas temuan dugaan korupsi, dan perlu di ketahui saat ini sudah di Kordinasikan dengan pihak Tipikor Polda Jatim.
Penulis: [Kus/Suwarji]