Ad

Pihak Berwenang SANKSI Pemegang Kendaraan Dinas Nopol M 1315 GP, KAKI: Ini Termasuk Tindak Pidana Penggelapan

BANGKALAN – Diketahui Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah dan jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam. Maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

Pasalnya Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana penggelapan dalam artian ia telah menipu publik agar tidak diketahui identitas pemilik Kendaraan Dinas terdapat dugaan ingin memiliki sebagai kendaraan pribadi dengan merubah Warna Merah menjadi Hitam.

Secara analisis yuridis terhadap tindak pidana penggelapan mobil ditinjau dari pasal 372 KUHP yakni hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana penggelapan selama-lamanya 4 (empat) tahun dengan ketentuan memenuhi unsur-unsur pasal penggelapan.

Sedangkan dalam Pasal 488 UU 1/2023 Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

KAKI menyayangkan perbuatan tersebut masih dilakukan oleh oknum Pegawai Dinas Kabupaten Bangkalan padahal Persoalan Kendaraan Dinas lagi di monitor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diharap pihak berwenang untuk memberikan saksi pada pihak pemegang Kendaraan Dinas Kijang Innova Nopol M 1315 GP sesuai Undang-undang yang berlaku sebagaimana yang kami sebutkan diatas Supaya ada efek jera bahwa Indonesia Negara hukum dan siapapun pelanggarnya harus diberikan Sanksi,” Ungkap Aktivis KAKI,” Rabu (10/01/2024).

Penulis: Hosnews

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img