SURABAYA – Diketahui pejabat Pemprov Jatim sebelumnya dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi dalam persidangan Sahat Tua Simanjuntak dengan vonis 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar terkait Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur APBD Tahun 2019-2022, Selasa 26 September 2023.
Pasalnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang melakukan pemanggilan kembali para pejabat Pemprov Jatim yang pernah diperiksa dan dihadirkan sebagai saksi Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang sudah mendekam di penjara hampir satu tahun lebih.
Sebagaimana penjelasan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dalam hal perkara yang baru apabila memang alat buktinya sama ataupun baru, maka tidak menutup kemungkinan subjek atau saksi yang dipanggil bisa berulang.
“Kendati demikian, sangat memungkinkan, saksi-saksi yang pernah dipanggil dan diperiksa terkait perkara Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim di perkara baru yang telah menetapkan 21 tersangka beberapa waktu lalu, Jumat (12/07/2024),” ujar Tessa Mahardhika waktu di konfirmasi awak media online.
Menyikapi pengembangan kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, Moh Hosen KAKI JATIM meminta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pejabat Pemprov Jatim sebagai tersangka Korupsi Dana Hibah yang sebelumnya sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan diperiksa di Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi,” ujar Hosen KAKI,” Jumat (18/10/2024).
'Diantaranya KAKI mendesak Irjen Rudi Setiawan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK menjadikan Ir Baju Trihaksoro Saksi Korupsi Dana Hibah sebagai tersangka, begitu juga dua sekretaris kepala dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air yang kecipratan aliran dana kelompok masyarakat (Pokmas) dalam kasus suap dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak karena tidak menutup kemungkin mereka juga menikmati Korupsi Dana Hibah Jatim.
Persoalan ini diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur, Bayu Trihaksorodi yang duduk sebagai saksi.
Dalam persidangan, jaksa KPK sempat membeberkan alat bukti berupa aliran dana Pokmas kepada seseorang berinisial SRD sebesar Rp50 juta. Kemudian kedua Sekretaris dimaksud diketahui pernah menjabat sebagai sekretaris Bayu di PUSDA Jatim.
Selain itu mencuat nama CBS yang disebut juga menerima aliran dana sebesar Rp75,9 juta. CBS disebut-sebut juga sempat menjadi sekretaris saksi Baju Trihaksoro yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur.
Adapun pejabat Pemprov Jatim yang pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi Sahat Tua Simanjuntak dalam Kasus Korupsi Dana Hibah ialah; Ikmal Putra (Kabid Randalev Bappeda), Rusmin (Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda), dan Imam Hidayat (Kabiro Kesra).
Kemudian Edy Tambeng Widjaja (Kepala Dinas PU Bina Marga), Baju Trihaksoro (Kepala Dinas PU Sumber Daya Air), dan Saiful Anam (Kabid Perbendaharaan BPKAD). Selanjutnya Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim, kini Penjabat/Pj Gubernur), Mohammad Yasin (Kepala Bappeda), Bobby Soemiarsono (Kepala Bapenda Jatim, kini Pj Sekdaprov), dan Aris Mukiyono (Kepala BPKAD).
“Sedangkan selain pejabat Pemprov Jatim dimaksud, hadir juga saksi yakni Aryo Dwi Wiratno (Staf Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim/PPKom PU Bina Marga Jatim) dan Erma Novia Candra Gunawan (Staf Biro Perekonomian Setdaprov Jatim).
Kemudian JPU KPK menghadirkan pula dua eks pejabat Pemprov Jatim, Heru Tjahjono (eks Sekdaprov Jatim, kini Caleg DPR RI terpilih dari Partai Golkar) dan Wahid Wahyudi (eks Pj Sekdaprov Jatim).
Dalam persidangan waktu itu banyak fakta ganjil terpapar termasuk yang diungkap Dwi Wiratno soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pekerjaan fiktif proyek hibah senilai Rp 1,3 miliar.
Hosen KAKI mendesak Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK optimis dan dinamis tuntaskan penanganan pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 yang sudah menetapkan 21 tersangka. “Dalam artian, penyidik KPK segera menahan para tersangka dan menyidang di Pengadilan Tipikor serta menetapkan tersangka baru bagi pejabat yang pernah menjadi saksi sidang Sahat Tua Simanjuntak karena bagaimanapun mereka tidak lepas dari indikasi Nepotisme” pungkasnya. (Kusnadi)