TUBAN, hosnews.id – Penanganan kasus dugaan penipuan berkedok jual beli bersyarat atau gadai mobil jenis Suzuki Ertiga di Kabupaten Tuban menuai sorotan tajam. Sudah lebih dari empat bulan sejak laporan dilayangkan, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas dari pihak kepolisian. Korban pun mendesak aparat agar segera bertindak tegas terhadap para terduga pelaku.
Korban bernama Wahid mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp35 juta setelah terjebak dalam transaksi yang belakangan diketahui bermasalah. Ia menilai penanganan perkara oleh Polres Tuban berjalan lambat dan tidak transparan.
“Sudah berbulan-bulan saya menunggu, tapi belum ada kejelasan. Pelaku masih bebas, seolah tidak tersentuh hukum,” ujar Wahid dengan nada kecewa.
Kronologi: Modus Gadai Berujung Penipuan
Peristiwa bermula pada 29 November 2025. Saat itu, seorang perantara menawarkan skema transaksi jual beli bersyarat mobil kepada korban dengan nilai Rp35 juta. Tak lama, seorang perempuan berinisial Mita bersama rekannya datang dan mengaku sebagai pemilik sah kendaraan.
Dalam pertemuan tersebut, ditunjukkan bukti pembayaran angsuran terakhir yang seolah menguatkan kepemilikan mobil. Dengan adanya saksi dan dokumen yang terlihat meyakinkan, korban akhirnya menyerahkan uang sesuai kesepakatan.
Namun, kepercayaan itu berujung petaka.
Mobil Dirampas Tanpa Dasar Hukum
Hanya berselang beberapa hari, tepatnya 4 Desember 2025, mobil yang berada dalam penguasaan korban tiba-tiba dirampas oleh sekelompok orang tak dikenal saat berada di area parkir sebuah swalayan di Tuban.
Sekitar 15 orang disebut terlibat dalam aksi tersebut. Ironisnya, mereka tidak menunjukkan dokumen resmi atau dasar hukum atas penarikan kendaraan tersebut. Kejadian ini menimbulkan trauma dan kerugian lanjutan bagi korban.
Terungkap: Mobil Ternyata Milik Rental
Dari hasil penelusuran, fakta mengejutkan terungkap. Mobil yang menjadi objek transaksi ternyata bukan milik pelaku, melainkan unit sewa dari perusahaan rental mobil di wilayah Tuban.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa modus serupa telah dilakukan berulang kali oleh pihak yang sama terhadap korban lain. Jika terbukti, hal ini mengarah pada pola kejahatan berulang (residivis) yang semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Proses Hukum Dinilai Mandek
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban pada hari yang sama dengan insiden perampasan. Namun, laporan baru tercatat resmi pada 2 Januari 2026 dengan nomor LI-R/01/I/RES.1.11./2026.
Hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hasil gelar perkara belum menyetujui peningkatan status ke tahap penyidikan. Akibatnya, belum ada penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan.
Korban Desak Tindakan Tegas
Merasa keadilan tak kunjung datang, Wahid mendesak kepolisian untuk segera mengambil langkah konkret.
“Saya hanya ingin keadilan. Tangkap pelaku dan proses sesuai hukum. Jangan biarkan masyarakat terus jadi korban, (05/05/2026),” tegasnya.
Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa para terduga pelaku masih berada di wilayah Tuban dan sekitarnya, namun belum ada tindakan nyata dari aparat.
Potensi Jerat Hukum
Kasus ini berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 378 KUHP tentang penipuan (ancaman maksimal 4 tahun penjara)
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal terkait penipuan
Pasal 28 ayat (1) UU ITE, jika terbukti menggunakan dokumen elektronik palsu
Prinsip perlindungan hak milik dalam konstitusi
Publik Menanti Ketegasan Aparat
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum, khususnya dalam menangani kasus yang merugikan masyarakat kecil.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Tuban. Masyarakat menanti langkah tegas dan transparan untuk memastikan keadilan tidak hanya menjadi janji, tetapi benar-benar ditegakkan.
Pewarta: MD
Editor: Redaksional.
