Menteri Nusron Wahid Pecat 6 Pejabat ATR/BPN Dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan telah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. Hasilnya, sebanyak enam pegawai diberhentikan dan dua pegawai dikenai sanksi berat.

“Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025),

Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam penerbitan sertifikat, terdapat dua metode survei, yakni oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi, yang tetap harus mendapat pengesahan dari petugas ATR/BPN

“6 Pegawai Dipecat dan 2 Sanksi Berat, dalam artian, sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.

Kendati demikian, kemudian kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” pungkas Nusron Wahid.

Adapun pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang dikenai sanksi berat adalah sebagai berikut ikut:

JS – Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
WS – Ketua Panitia A
YS – Ketua Panitia A
NS – Panitia A
LM – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. (Kusnadi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini