Ketua KAKI Jatim Apresiasi Kejati Jatim Ringkus Penghianat Negara Pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan tambang di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur masih jauh dari kata usai. Tim penyidik fokus melakukan pengembangan perkara untuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat.

Wagiyo Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, menyampaikan bahwa penetapan tiga tersangka sebelumnya hanyalah awal. Pihaknya membuka peluang lebar adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang memadai selama proses pendalaman.

Dalam penyidikan perkara ini masih berjalan dinamis. Kami tidak akan berhenti pada tiga nama saja jika memang ada bukti kuat keterlibatan pihak lain,” ujar Wagiyo di Surabaya, Jumat, 17 April 2026.

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meringkus Penghianat Negara Pejabat Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur,” ungkap Ketua KAKI Jatim, Jumat (17/04/2026).

Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dibawah pimpinan Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H mantan Dirdik Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusan dalam menindak tegas para pejabat melawan hukum di wilayah tugasnya yang melanggar Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara,” papar Hosen KAKI.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono
  2. Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan
  3. Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Hermawan.

Bukan hanya menahan tiga tersangka, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) juga menyita barang bukti dugaan pungli berupa uang Rp 2,3 miliar hasil penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jawa Timur pada Kamis, 16 April 2026.

Hosen KAKI mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk tidak berhenti di tiga orang tersangka, melainkan mencari para oknum yang terlibat didalamnya. Karena tidak mungkin dalam perkara ini hanya dilakukan segelintir orang tanpa ada instruksi khusus dari para petinggi pejabat Pemprov Jatim, tutur Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Jaksa Agung Burhanuddin

Ketua Komisi III DPR RI Habirokhman

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img