JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat ijazah atau pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima. MK menilai permohonan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tidak lagi masuk dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah resmi dilantik.
Polemik mengenai Gugatan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memanas lantaran tidak di temukan Ijazah SMA. Kenapa ia digugat setelah sah terpilih menjadi orang nomor 2 di Negara Indonesia, kenapa tidak sebelumnya menjadi calon Wakil Presiden pada pilpres tahun 2024.
Hosen KAKI Jatim menilai adanya gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka Samahalnya Meruntuhkan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dikemas dengan Kabinet Merah Putih. Seharusnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskannya di waktu Verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden kalau dinilai cacat hukum.
Presiden Prabowo harus peka dengan situasi dan kondisi yang menyangkut Wakilnya Gibran Rakabuming Raka jangan dibiarkan begitu saja tanpa ada pembelaan meskipun gugatan hak semua warga negara. Karena bagaimanapun Presiden dan Wakil Presiden yang sudah terpilih oleh masyarakat dan di sahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu harus dihormati secara hukum.
Adanya gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden maupun desakan pemakzulan ini secara tidak langsung Ingin merusak tatanan bangsa dan negara. Padahal masih banyak program kerja yang sebenarnya harus dibenahi oleh pemerintah bukan sibuk dengan urusan yang kurang penting untuk dibahas oleh publik, apakah tidak malu dengan negara tetangga.
Harapan kami masyarakat Indonesia tidak usah ikut campur dan terpengaruh oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam mencari cela mengenai Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Karena hal seperti ini terindikasi tidak lepas dari permainan kaum elit politik yang ingin mengalihkan kasus besar yang lagi ditangani aparat penegak hukum, berdasarkan pesanan.
Kalau dari awal sekiranya Pasangan Prabowo Gibran dinilai kurang baik, kenapa rakyat harus memilih keduanya, bukan setelah pemerintahan berjalan berdasarkan konstitusi, malah mau dihancurkan perlahan, kemana otak para penjilat bangsa dan negara. Dalam artian, kalau sudah terpilih secara demokrasi dan sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak usah diganggu gugat, melainkan harus didukung.
Kami berharap masyarakat yang berakal sehat tidak terpengaruh oleh para pengkhianat negara yang pikirannya untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan nasib bangsa dan negara. Serta para Ketua Umum Partai seharusnya mendukung pemerintahan Presiden Prabowo, bukan saling sikut dari belakang dengan cara mencari cela merusak tata kelola pemerintah yang sudah terstruktur dengan baik,” ujar Ketua KAKI Jatim.
