KAKI Jatim Apresiasi Ditresnarkoba Polda Jatim Razia Diskotek Hiburan Malam Jalankan Perintah Kapolri dengan Baik

SURABAYA -Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menginstruksikan seluruh kapolda untuk memetakan kawasan rawan peredaran narkoba dan mengidentifikasi para bandar di wilayah masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia.

Jenderal Suyudi mengatakan, pemetaan wilayah menjadi langkah awal agar kepolisian dapat menentukan sasaran penindakan secara tepat, terutama di kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika.

“Saya telah menginstruksikan untuk seluruh kapolda untuk melakukan mapping terhadap kampung-kampung, terutama ya, kampung-kampung narkoba yang ada di wilayahnya. Begitu juga bandar-bandar narkoba,” katanya.

Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengapresiasi Ditresnarkoba Polda Jatim telah melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berantas narkoba dengan baik di wilayah Surabaya,” ujar KAKI Jatim, Senin (26/10/2026).

      Hosen KAKI mendesak Ditresnarkoba Polda Jatim Rutin melakukan Razia Narkoba pada seluruh Diskotek Hiburan Malam yang berada di Kota Surabaya. Dalam artian, memastikan di Club Malam tidak ada lagi peredaran Narkoba yang hanya merusak mental generasi muda penerus bangsa," papar Ketua KAKI Jatim.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur telah menggelar razia besar-besaran di tiga lokasi tempat hiburan malam di Kota Surabaya pada Rabu (21/10/2026) malam. Alhasil, sebanyak 20 pengunjung dan pekerja dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine di lokasi.

Operasi gabungan yang dimulai pukul 23.00 WIB tersebut menerjunkan 100 personel dari Ditresnarkoba Polda Jatim, KOSGARTAP, Bidpropam, Ditsamapta, hingga Biddokkes Polda Jatim, serta dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim.

Ketiga lokasi yang menjadi sasaran penyisiran petugas meliputi Club Deluxe di Kecamatan Genteng, Club Station di kawasan Kedungdoro (Kecamatan Tegalsari), serta Kantor Club di wilayah Pabean Cantian.

Langkah tegas jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di tempat hiburan malam yang rawan menjadi lokasi peredaran.

Pemeriksaan awal di Club Station menunjukkan indikasi penggunaan berbagai jenis zat adiktif, antara lain amfetamina (amphetamine), metamfetamina (methamphetamine / sabu), MDMA (ekstasi), hingga TCA (tricyclic antidepressants).

Secara keseluruhan, petugas melakukan tes urine kepada 110 orang di tiga lokasi tersebut. Temuan terbanyak berada di Club Station, di mana dari 75 orang yang diperiksa, sebanyak 17 orang terindikasi positif menggunakan barang haram.

Sedangkan temuan di lokasi ketiga yang berada di wilayah Pabean Cantian mencatatkan tiga orang positif dari total 21 orang yang diperiksa. Indikasi zat yang ditemukan pun bervariasi, meliputi MDMA, kombinasi benzodiazepine, metamfetamina, amfetamina, hingga TCA,” pungkasnya. (Kus)

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Wakapolri Komjenpol Wahyu Hadiningrat

Kapolda Jatim Irjenpol Dekananto Eko Purnomo

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img