Ketua KAKI Jatim: Tindak Tegas Pelaku Kriminalisme Bukan Korban Kejahatan Diproses Hukum

SURABAYA- Masyarakat kebingungan dengan hukum di Indonesia lantaran korban Kriminalisme yang melukai palaku untuk membela diri harus diproses hukum. Ini sangat bertentangan dengan hak asasi manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan budaya.

Seharusnya aparat penegak hukum tegas menindak pelaku kejahatan yang melakukan perbuatan merugikan orang lain yang dari awal niatnya sudah tidak baik, bukan malah memproses hukum orang yang membela diri dari kejahatan dampak mencederai bahkan sampai membunuhnya.

Kalau memang Polri untuk masyarakat seharusnya melihat kronologi kejadian, dalam artian siapa yang pertama kali melakukan kejahatan itulah yang diproses hukum bukan korban yang dijadikan tersangka, ini Samahalnya polisi mendukung penjahat merajalela di bumi Indonesia tercinta.

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan tindak tegas pelaku Kriminalisme bukan korban kejahatan diproses hukum karena melakukan perlawanan untuk membela diri melindungi keluarga maupun harkat dan martabatnya,” ujar Ketua KAKI Jatim, Jumat (30/01/2026).

Kalau tiap korban kejahatan dijadikan tersangka karena mencederai atau melukai pelaku Kriminalisme diproses hukum sama halnya hukum di Indonesia tidak memihak kepada orang yang benar melainkan berkomplot dengan kejahatan lantas dimana letak Polisi Presisi.

Dasar hukum KUHP Baru (UU 1/2023) Pasal 34 KUHP Baru Menyatakan: Setia orang yang terpaksa melakukan perbuatan terlarang tidak dipidana jika untuk pembelaan diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri/orang lain terhadap serangan/ancaman serangan seketika yang melawan hukum.

Diharap Dewan Perwakilan Rakyat harus membuat dan menetapkan Undang-undang yang tidak menjerat hukum korban kejahatan meskipun mencederai atau melukai pelaku Kriminalisme. Karena jika penindakan berlaku pada orang yang menjadi korban maka dimana nilai nilai keadilan.

Dengan demikian, Para pelaku Kriminalisme akan merajalela karena merasa aman dari proses hukum tatkala mereka dicederai atau dilukai oleh korban kejahatan. Seharusnya hukum sebab akibat harus berlakukan supaya ada efek jera terhadap pelaku kejahatan dan mereka akan mikir seribu kali untuk melakukan Kriminalisme.

Kami percaya Polri membela orang benar bukan dukung penjahat yang bayar untuk menutup perbuatannya supaya tidak diproses hukum. Namun jika korban kejahatan selalu diproses hukum karena melakukan perlawanan, ini samahalnya penegakan hukum sudah rusak sebab membiarkan kejahatan berbuat seenaknya sendiri.

Dan hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13, yakni tentang tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kami tegaskan demi nama rakyat, pihak kepolisian Republik Indonesia jangan pernah melakukan proses hukum terhadap korban kejahatan. Supaya pelaku Kriminalisme tidak merajalela serta penerapan pnegakan keadilan dan kebenaran akan terwujud di bumi Indonesia,”ungkapnya. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Komisi III DPR RI Habirokhman

Kapolda-Kapolres se-Indones

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img