JAKARTA, HN.ID – Polemik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat menjadi bahan perbincangan publik baik di internal pemerintah maupun diluar pemerintah yaitu masyarakat lebih-lebih pemerhati kinerja pemerintah.
Pasalnya ada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang telah menyalahgunakan wewenang tugas pokok dan fungsinya dalam mengauditor keuangan negara republik Indonesia.
Masyarakat mulai tidak percaya dengan kinerja pemerintah bagian pengauditan anggaran negara jika dalam melaksanakan tugasnya malah disalahgunakan mencari keuntungan pribadi.
Yakni bukannya memeriksa atau mengaudit kuangan negara yang di gelontorkan pemerintah melainkan mencari keuntungan mendapat bagian dari pengauditan uang negara tersebut,” Senin (02/05/2022).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) di Indonesia, menyayangkan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa barat yang telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara dalam artian tidak Sesuai tugas pokok dan fungsi.
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dibentuk pada 1 Januari 1947. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 adalah untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Tugas Badan Pemeriksa Keuant (BPK) republik Indonesia memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara.
Melaporkan kepada penegak hukum jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.
Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas yang diperiksa, dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada lembaga perwakilan dan pemerintah.
Pemeriksaan BPK sendiri mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserah kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti.
Dan manakala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi, maka pengauditor keuangan negara tersebut dinilai sudah tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia,” Tegasnya. (DH-RED)