Bangkalan, Hosnews.id – Pasalnya ada bantuan program bedah rumah Aspirasi Wakil Rakyat dapil Madura dari Kementerian Republik Indonesia Alokasi Dana APBN Tahun 2021.
“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tanah Datar berupaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer dikenal sebagai Bedah Rumah.
“Program ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan rumah, sekaligus mengurangi angka pengangguran di daerah-daerah (30/10/2021).
“Terdapat dugaan sebanyak 1300 penerima bantuan bedah rumah di Bangkalan madura Jawa Timur melalui aspirasi wakil rakyat. Anggaran per rumah Rp 20.000.000,00 dengan rincian; Material Rp 17.500.000,00 dan Upah tukang Rp 2.500.000,00 sedangkan teknis pekerjaan Swakelola Kepala Desa.
“Hal ini diadukan oleh pihak penerima bantuan kepada Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan.
“Dikarenakan material banyak yang nambah adapun rincian material kurang lebih. Semen (20 sak) koral (1pikup) pasir (4pickup) (kawat) (kayu) (pintu) dan bata.
“Adapun total biaya bedah rumah sekaligus upah tukang diperkirakan menghabiskan Rp 8.000.000,00,” Ungkap Mohammad.
“Moh Hosen, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan menyangkan jika pengaduan dari pihak penerima bantuan itu benar adanya tanpa direkayasa.
“Diyakini pengakuan dari penerima bantuan tersebut tidak mungkin berbohong karena pimikiran orang Madura cenderung dengan kejujuran, istilah kata; tak mungkin ada asap tanpa api.
“Kami berharap program bantuan yang dikecurkan oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dapat disalurkan dengan baik dan Amanah.
Siapapun pekerjanya pasti menginginkan hasil dari sebuah pekerjaan tapi jangan keterlaluan dalam mencari untung.
Pengaduan ini sudah saya koordinasikan dengan Kaki Pusat (Dewan Perwakilan Pusat Komite Anti Korupsi Indonesia). Untuk ditindaklanjuti pada kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini merupakan program pemerintah yang harus dilaksanakan dengan baik,” tutur Hosen. (Syaif/Red)