Diduga Atas Permintaan Terlapor, PN Stabat Disinyalir Hambat Proses Penyidikan Di Polda Sumatera Utara

Medan, Hosnews.id-  Sosok berinisial Ns yang dikenal di wilayah hukum P.Brandan dan sekitarnya sebagai orang yang meminjam-minjamkan uang dengan bunga tinggi  tercatat memiliki 13 perkara di PN Stabat.‎‎Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah Perkara Perdata Nomor 85/Pdt.G/2023/PN.Stb yang diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat. Padahal, pihak tergugat mengaku tidak pernah mengetahui adanya gugatan tersebut.

‎Atas kejadian itu, tergugat bernama Dewi Susanti telah membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor LP/STTP/B/1842/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.‎ dan masih berproses dan masih menunggu izin sita barang bukti dari PN Stabat yang saat ini tidak dikeluarkan PN Stabat.

Untuk mengetahui perkembangan Laporan Pengaduan Dewi Susanti tersebut, melalui kuasa hukumnya, Rawi Kresna, S.E., S.H., M.H. dan Arief Cahyadi Harahap, S.H. menyampaikan kepada media sangat menyesalkan kinerja PN Stabat, karena berdasarkan informasi yang didapat, pihak Penyidik Poldasu sudah menaikkan status laporan ke tingkat Penyidikan dan penyidik sudah melayangkan surat permohonan izin sita barang bukti sebanyak 12 kali, namun ada saja alasan pihak PN Stabat agar surat izin sita yang diminta Poldasu tidak dikeluarkan, dengan alasan yang tidak logis.

” Aneh PN Stabat ini, biasanya satu atau dua kali permohonan izin sita barang bukti dari penyidik dilayangkan ke Pengadilan Negeri, setelah diperbaiki oleh penyidik biasanya langsung keluar,” ujar Rawi.

” Namun yang terjadi sekarang ini, sudah 12 kali penyidik Poldasu memperbaiki apa yang diminta PN Stabat, tapi izin sita barang bukti tidak dikeluarkan juga, ada apa dengan PN Stabat?” heran Rawi.

” Kami menduga ada permainan terselubung yang dilakukan Terlapor NS dengan oknum PN Stabat untuk menghambat proses penyidikan di Polda Sumut tersebut, karena NS ini sudah piawai berperkara di PN Stabat, terbukti sudah 13 perkara yang terdaftar di PN Stabat atas nama Terlapor NS dan dia selalu menang,  jadi dia sudah mahir sekali, ” ujar Rawi.
Dan dimasyarakat P.Brandan sekitarnya, NS sudah mendapat julukan ” Mafia Peradilan” dari Kota Brandan,” ujar Rawi lagi

‎Diduga NS mempunyai kedekatan dengan oknum tertentu di PN Stabat untuk menghambat proses Penyidikan di Polda Sumatera Utara.  Contoh yang telah dilakukan NS di PN Stabat antara lain

  1. Putusan Versteek, padahal, pihak tergugat mengaku tidak pernah mengetahui adanya gugatan tersebut.
  2. Rekayasa panggilan sidang,yang mana kliennya mengaku tidak pernah menerima relaas panggilan sidang dari PN Stabat, padahal rumah penggugat dan tergugat disebut bersebelahan.
  3. Pemalsuan bukti surat dan tanda tangan.
  4. Sudah berperkara sebanyak 13 kali di PN Stabat sejak tahun 2022 s/d tahun 2025.

Kuasa Hukum Dewi Susanti menilai PN Stabat diduga tidak bersikap netral dalam menangani perkara tersebut. Mereka menilai pengadilan justru terkesan berpihak kepada penggugat inisial NS.

Rawi Kresna meminta kepada aparat penegak hukum seperti MA, Bawas, Kejagung, Kapolri, Komisi Yudisial,Komisi III DPR RI dan KPK untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang terjadi di PN Stabat.
(S.Lubis)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img