Diduga Oknum Berinisial F Bekingi Pembangunan Liar di Lahan Perhutani Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Bangkalan

BANGKALAN – Perum perhutani kesatuan pemangkuan hutan KPH kabupaten bangkalan membiarkan adanya aktivitas pembangunan liar secara ilegal dikawasan hutan lindung desa tengket kec. Arosbaya berdasarkan investigasi di lapangan, tindakan warga tersebut di duga kuat di bekingi oleh se orang oknum berinisial f. aktivitas ini melanggar aturan perundang undangan KLH,yang seharusnya steril dari hunian.

Menurut pengakuan beberapa warga di lokasi, oknum f memberikan jaminan bahwa lahan tersebut bisa di kelola dan ditempati. Kami menemukan ada bangunan liar yang mulai berdiri sejak kurun waktu 6 tahun,” ujar Rustam, Rabu (22/04/2026).

Saat di tegur , warga mengaku sudah ada izin dari piak perhutani berdasarkan surat kesepakatan sepihak.dan kami menanyakan kepada pihak perhutani tentang adanya bangunan liar tersebut, dan pihak perhutani membenarkan bahwa ada bangunan liar di kawasan lahan perhutani,” paparnya.

Pada saat tahun 2023 sudah di usulkan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutn (PPTPKH) oleh kepala desa tengket kecamatan arosbaya, tapi SK keputusan dari mentri KLHK yang sampai saat ini belum juga ada keputusan,” terangnya.

Hal ini jelas melanggar UU kehutanan karena tidak ada izin resmi dari kementrian terkait.oknum f memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai status lahan negara untuk ke untungan pribadi,” tegasnya.

Lanjut Rustam mengatakan, Ia mengklaim jalur khusus untuk melegalkan status tanah tersebut di masa depan, sehingga warga berani mendirikan bangunan tanpa rasa takut. sampai saat ini Pihak perhutani membiarkan bangunan liar tesebut.

Jika terbukti ada sewa antara pihak perhutani dengan masyarakat dan juga oknum berinisial F terancam dijerat pasal 92 ayat 9 (1) UU Nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Hingga berita ini di turunkan, oknum f belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan membekingi warga untuk membangun di lahan negara,“Tandasnya kaperwil jatim. (Tim)

Komisi Pemberantasan Korupsi

Kepolisian Republik Indonesia

Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img