Diduga Polda NTB Terima Suap Penyelewengan Aset Pura Lingsar, Umat Hindu Desak Agar Diproses Secara Hukum

NTB,HN.ID – Setelah berbagai upaya baik melalui jalur damai dan jalur hukum dilakukan, Majelis Agung Windu Sesukertaning Jagat Lombok (MAWSJL) sebagai lembaga yang ditunjuk menyelamatkan aset (pelabe) Pura Lingsar, mendatangi Polresta Mataram dan Polda NTB. Kedatangan umat Hindu itu untuk mempertanyakan proses hukum yang telah dilaporkan/diadukan, Pada Kamis (24/2/2022).

Tetapi pihak Polda NTB sendiri kurang humanis menyikapi masalah ini.

Ketua MAWSJL I Gede Gunawan Wibisana, S.H., M.Hum. menegaskan, ada tiga hal yang disuarakan dalam aksi damai tersebut. Pertama terkait perusakan baliho MAWSJL di halaman Pura Lingsar, kedua dukungan terhadap penegakan supremasi hukum atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Selanjutnya, kami mempertanyakan tindak lanjut atau proses hukum, atas laporan kami kaitannta dengan penyelewengan dan atau penyimpangan aset atau pelabe Pura Lingsar,”tegas Gede Gunawan.

“Penyelewengan pelabe oleh Pengurus Pura Lingsar masa bhakti 2011-2016, masih terus berjalan hingga saat ini karena walaupun sudah demisioner awal tahun 2017, aset atau pelabe pura tidak diserahkan bahkan tanpa pelaporan sama sekali,”tandasnya.

Disebutkan, luas aset Pura Lingsar yang diduga diselewengkan atau tidak sesuai peruntukannya yakni 18,4 hektar. Dimana dengan hasil pengelolaan aset tersebut, seharusnya mampu mencukupi kebutuhan Pure bahkan dapat mensejahterakan umat Hindu.

“Ini malah sebaliknya, bukan kesejahteraan yang didapatkan, malah pura tersangkut hutang-piutang,” katanya.

Lebih jauh Gede Gunawan yang juga Pengurus Purna Adhyaksa NTB itu menyampaikan, untuk menutupi tindakan penyimpangan dan mengukuhkan diri menguasai aset pura, oknum pengurus yang telah demisioner juga membuat opini yang memojokkan Puri Agung Cakranegara, dengan narasi bahwa Puri Agung Cakranegara ingin mengambil Pura Lingsar menjadi hak milik.

“Atas nama Puri Agung Cakranegara selaku keturunan langsung Raja Dewata Agung Anglurah Gde Ngurah Karangasem, saya kembali tegaskan bahwa Penglingsir Puri Agung Cakranegara tidak pernah ingin menghaki Pura dan pelabenya. Puri Agung hanya merasa berkewajiban untuk menjaga, memanaj, dan menata pengelolaan pura dan seluruh asetnya,” tegas Gede Gunawan.

Karena itu lanjutnya, MAWSJL meminta aparat penegak hukum agar memprioritaskan proses penanganan laporan yang telah disampaikan. Hal itu mengingat obyek pelaporan adalah hajat orang banyak yakni umat Hindu Pulau Lombok.

“Kalau proses ini berjalan lambat maka terkesan seperti ada pembiaran, terhadap tindak pidana penyimpang atau penyelewengan pelabe Pura Lingsar. Kalau kondisi atau fenomena itu terus berlangsung atau tidak ditangani dengan segera, maka kemungkinan besar akan bisa mengganggu harkamtibmas,”tuturnya.

“Ada kemungkinan umat Hindu Pulau Lombok akan menggunakan caranya sendiri, untuk menyelesaikan penyimpangan pengelolaan aset pura tersebut.

Adapun pihak Polda NTB sendiri melalui Kabid Humasnya,Kombes Artanto dikompir Masi pihak Media melalui via wa bungkam seribu bahasa,” Jumat (29/3/2022).

“Bahkan awak media mau klarifikasi dan konfirmasi ulang tiba-tiba WhatsApp wartawan diblokir tanpa sebab,hal ini sudah melecehkan serta tidak mengindahkan perintah kapolri yang jangan alergi wartawan apalagi sampai memblokir WhatsApp serta tidak menjawab telpon wartawan.

Ada apa ini sangat aneh seorang pelayan masyarakat menutub ruang publik. Beginikah pelayanan Polri terhadap masyarakat yang mengadu keadilan hukum.

“Untuk itu masyarakat Hindu NTB berharap Kapolri turun tangan bantu menyelesaikannya.Serta Copot Kabid Humas Polda NTB yang tidak punya Rasa Impati terhadap Dumas serta meremehkan wartawan. (Netti)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini