Deli Serdang,HN.ID-
Dalam hal ini banyak penyidik penyidik yang SDM nya betul betul buruk ,seperti meninggalnya tahanan saat diperiksa tetapi ditinggalkan dengan keadaan terkunci diruangan.
Sudah saatnya Polri meningkatkan Sdmnya sebaik mungkin dan betul- betul lebih profesional bekerja.Hal ini jelas merugikan masyarakat serta mempermainkan proses hukum yang ada di Indonesia.
Tewasnya terduga tersangka pencabulan inisial MR di Mapolres Deli Serdang, dua anggota Polres Deli Serdang ditetapkan tersangka.
Kedua anggota Reskrim ditetapkan tersangka karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugas sehingga terduga pelaku cabul nekat bunuh diri di ruang penyidik.
Kalau sudah begini apa solusinya ?
Restorative justice dengan pergantian uang damai,atau cuma disiplin kedinasan saja seolah olah bisa menggantikan nyawa manusia.
2 anggota Polres Deli Serdang telah diperiksa Propam Polda Sumut dan dari hasil pemeriksaan, ada dua orang dijadikan tersangka akibat kelalaiannya dalam menjalankan tugas hingga dugaan aksi bunuh diri di Mapolres Deli Serdang ujarKabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu 25/5/2022.
Di kompirmasi media.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut diketahui ada dua anggota Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang ditugaskan untuk mengawasi terduga pelaku cabul itu saat di ruang penyidik.
“Kedua anggota piket Reskrim Polresta Deli Serdang ini tidak menjalan SOP dalam pengawasan terduga pelaku,” tutur Hadi, seraya menyebut kedua anggota Polri yang dinilai lalai ini pun sedang menjalani proses lanjut di Bidang Propam Polda Sumut.
Untuk sanksi yang diberikan kepada dua anggota Polri ini, Hadi menyebutkan tergantung dari hasil pemeriksaan. Sementara itu, untuk pemeriksaan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Propam Polda Sumut belum ada rencana untuk melakukan pemeriksaan.
Terduga pelaku cabul tewas karena bunuh diri dibuktikan dengan adanya jeratan dan sumbatan pernafasan yang akibat dari jeratan kabel.
Untuk kedepannya ini menjadi PR bagi Polri.Menuju Polri yang Presisi Berkeadilan.
Reporter : Netty Herawati SE