MOJOKERTO – Berniat menolong adiknya dalam proses pengambilan kredit, Mahfudi (50) justru terjebak dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan ‘Dumas’ oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto.
Dugaan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan barang yang menjadi jaminan fidusia tersebut, diadukan oleh Adira Finance ke wilayah hukum Polsek Prajuritkulon yang tertuang dalam perkara nomor 001/ADMF-MJKT/ LP/II/24 tertanggal 25 Februari 2024 atas nama Daniel Kardi Wijaya.
Peristiwa yang terjadi antara kurun waktu 24-26 Februari 2024 lalu, membuat petani yang bernama Mahfudi itu merasa kecewa, lantaran, justru ia diduga dijadikan korban dalam persoalan ini.
Kejadian bermula saat Mulyadi dan Sunarni (suami/istri), mendatangi Mahfudi selaku kakaknya yang bersebelahan rumah di dusun Ngrayung, desa Kepuhpandak, kecamatan Kutorejo, kabupaten Mojokerto, pada tahun 2020 silam.
Karena bermaksud baik, maka proses pengambilan kredit unit dump truk merk Hino dengan Nopol S 8178 NG tersebut, dibantunya demi keperluan bekerja adiknya. Untuk kepentingan itu, maka Mahfudi bersama Asmaiyah istrinya, menyetujui bila namanya dipakai untuk pengajuan kredit di Asia Finance (Leasing pertama).
Lebih lanjut, dalam proses kurun waktu kredit di Asia Finance ini, terdapat kendala di dalam pembayaran oleh Mulyadi. Akhirnya pada (25/10/2022), dilakukanlah take over ke Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto.
Berjalannya waktu menginjak angsuran ke-11 sekitar bulan September 2023, Mulyadi mulai terkendala pembayaran. Kemudian sekitar bulan Februari 2024 lalu, Mulyadi diduga mengalihkan obyek kredit kepada Rusnadi alias Trimo, warga dusun Mlati, desa Simongagrok, kecamatan Dawarblandong.
Oleh karenanya, pada saat itu Mahfudi kemudian dilaporkan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto ke Polsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
“Unitnya saat itu ada di rumah. Setelah itu, pak Daniel dan pak Zainal saya undang. Saya suruh untuk ngambil (unit), karena mumpung armadanya ada disitu. Saya sudah mengizinkan (mereka), agar tolong untuk segera diambil. Karena kalau ada apa-apa, saya nggak mau tahu,” kata Mahfudi. Minggu, (28/07/2024).
Tapi oleh pihak Adira, lanjut Mahfudi, (mereka) nggak mau untuk segera mengambil unitnya.
“Waktu itu sudah ada satu mingguan, kenapa nggak direspon?” terang petani lugu tersebut.
Mahfudi pun menjelaskan, bahwa selama penagihan oleh pihak Adira, dirinya mengaku tak mengetahui apa-apa dan tidak pernah ikut dilibatkan. Pasalnya, menurut kesaksian Mahfudi, persoalan angsuran mulai dari awal, pihak Adira sudah menagih sendiri ke Mulyadi.
Untuk itu, pihaknya bertekad akan membela diri dan mencari keadilan dalam permasalahannya dengan menempuh jalur hukum yang didukung sepenuhnya oleh LKH BARRACUDA Indonesia beserta LBH Djawa Dwipa.
Lebih lanjut, menyikapi hal itu Hadi Purwanto yang merupakan pendiri sekaligus ketua di Lembaga Kajian Hukum (LKH) BARRACUDA Indonesia dan LBH Djawa Dwipa menyampaikan bahwa persoalan yang menimpa kliennya itu merupakan masalah klasik.
“Masyarakat yang lemah hukum ini menjadi korban, menjadi obyek leasing yang dibenturkan langsung ke hukum. Padahal faktanya, pihak Adira Finance sudah tahu permasalahan ini. Nah tanpa etika memberitahu, peringatan, atau apapun, petani lugu ini langsung dilaporkan, dipaksakan mengakui perbuatannya,” ungkap Hadi Purwanto.
Menurut Hadi, kliennya tersebut telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang tertuang di dalam Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
“Lha wong beliau (Mahfudi ), tidak terima arsip fidusianya. Kita akan pukul balik Adira Finance terkait laporannya di Polsek Prajuritkulon,” tegas Hadi.
Pria 47 tahun ini pun titip pesan moral kepada Kapolsek Prajuritkulon untuk meniatkan penanganan perkara tersebut untuk ibadah.
“Kalau main-main, akan kami tabrak,” lontarnya.
Bukan hanya itu, dirinya juga akan memberi kesempatan kepada Rusnadi alias Trimo untuk mengembalikan unitnya secara baik-baik dalam tempo 2×24 jam agar diserahkan ke pihak Mahfudi atau dititipkan di kantor LBH Djawa Dwipa.
Sementara, Mulyadi saat dikonfirmasi via telepon, ia mengaku bahwa dirinya belum pernah dipanggil oleh penyidik Polsek Prajuritkulon untuk diminta keterangan. Menurutnya, unit yang saat itu ditangannya telah diperjualbelikan kepada Trimo melalui perantara Nuriyat.
“Kalau pak Trimo, terus terang saya gak kenal, yang kenal cuma sama Nuriyat (perantara). Dia (Nuriyat) bilang kalau pak Trimo ini mau membeli oper kredit. Kan saya nunggak, pak Trimo itu yang mau beli. Terus cicilan itu nanti, pak Trimo yang menanggung,” kata Mulyadi.
Selain itu, dirinya juga mengaku telah menerima uang sebesar Rp 65 juta untuk mengagendakan unit tersebut kepada Trimo. Bahkan pengakuan dari awal proses pengambilan kredit, ia menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Mahfudi kakaknya.
“Waktu pembelian sama pak Trimo, itu sudah ada surat perjanjian antara pihak 1 dan 2. Bila ada permasalahan soal unit, itu tanggung jawab sepenuhnya ada di pak Trimo. Meskipun unit diambil atau diperkarakan, itu sepenuhnya tanggung jawab pak Trimo,” timpal Mulyadi.
Saya tidak tahu undang-undang. Cuma yang saya baca, lanjutnya, itu kesepakatan jual beli dari kepolisian. Meski cuma surat lampiran, kan jadi kekuatan saya bertanda tangan diatas materai bahwa dia (Trimo) bertanggung jawab sepenuhnya.
“Makanya kalau urusan, ini perkara sepenuhnya ada di pak Trimo selaku pembeli pihak ke-2,” pungkas Mulyadi.
Pewarta: Agung Ch