JAKARTA – Hosen KAKI Jatim mengatakan bergulirnya kisah kasus Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya , Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menilai Ronald tak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas.
Putusannya mengejutkan pengunjung yang hadir di sidang putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024) karena diluar dugaan. Padahal jaksa sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta,” kata Hosen KAKI Jatim,” Jumat (9/05/2025).
Setelah kejaksaan tinggi mengajukan banding dan Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024).Penangkapan tersebut terkait dugaan suap dalam vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur.
Hosen KAKI Jatim Apresiasi Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (Ott) dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah mengadili 3 hakim PN Surabaya, ini bukti bahwa Pengadilan bijaksana tak bijaksini dalam menegakkan Kebenaran dan Keadilan,” papar Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.
Kemudian pada hari kamis 8 Mei 2025 berakhir sudah kisah malang tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, gegara uang suap atau gratifikasi dengan nominal miliaran rupiah.
Pasalnya ketiga hakim malang tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ungkap Hosen KAKI Jatim.
Diketahui Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, dalam perimbangannya menyebutkan, Erin, Heru, dan Mangapul terbukti menerima suap untuk mengondisikan putusan perkara.
Menyatakan terdakwa Erintuah Damanik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi,” terang Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (8/5/2025).
Kendati demikian, meskipun secara umum pertimbangan hukumnya sama, namun hukuman yang dijatuhkan kepada para hakim itu berbeda. Erin dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Heru dihukum 10 tahun penjara. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Heru) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap Hakim Teguh Santosa.
“Dari sini, kami sarankan kepada para hakim khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur agar tidak main hakim sendiri dalam persidangan, karena akhirnya kena dampak sendiri. Dengan maksud harus menghargai dan mempertimbangkan tuntutan Kejaksaan, dalam artian jika sekiranya vonis berbasis resiko jangan dilakukan supaya tidak menimbulkan kecurigaan dan masalah,” ujar Hosen KAKI.
Kami Pegiat Antikorupsi tidak segan melaporkan Oknum Hakim maupun kejaksaan kepihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ketahuan melawan hukum demi kepentingan pribadi tanpa memikirkan kondisi para terdakwa, yakni kalau sampai dimintai uang ratusan juta bahkan miliaran rupiah dalam tiap kebijakan, ini samahalnya pemerasan dan tidak beda jauh dengan perampokan,” Pungkasnya. (Kusnadi)