Ketua KAKI Jatim Dukung DPRD Bangkalan Tempuh Jalur Hukum atas Pernyataan Rektor UTM Prof Dr Safi’

BANGKALAN – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, kian mempertajam kritiknya atas pernyataan Dr Safi’ Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang menyebut “Mahluk DPRD ini mengganggu program-program pemerintah daerah” dan mewacanakan pembubaran legislatif daerah.

Menurut Hosen, pernyataan Rektor UTM Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H. tersebut bukan sekadar persoalan pilihan kata, melainkan menyangkut cara pandang terhadap demokrasi dan konstitusi, kata Hosen Ketua KAKI Jatim, Senin (02/03/2026).

“Kalau seorang akademisi hukum tata negara bisa sampai pada kesimpulan bahwa DPRD lebih baik dibubarkan, ini bukan lagi kritik, tapi sudah masuk wilayah delegitimasi lembaga konstitusional. Itu berbahaya bagi pendidikan politik publik,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Bangkalan adalah lembaga yang lahir dari mandat rakyat melalui pemilu, bukan subordinat kepala daerah. Karena itu, logika yang menempatkan DPRD sebagai ‘beban pemerintah’ dinilai mencerminkan perspektif yang terlalu eksekutif-sentris.

“Dalam demokrasi, fungsi pengawasan memang sering membuat eksekutif tidak nyaman. Tapi justru di situlah mekanisme check and balance bekerja. Kalau semua harus mulus tanpa kritik, itu bukan demokrasi, melainkan sentralisasi kekuasaan dalam wajah yang lebih halus,” kata Hosen.

Ia juga mengingatkan, kritik terhadap perilaku atau integritas oknum anggota DPRD sah dan perlu. Namun, menyasar eksistensi lembaga secara keseluruhan dinilai sebagai langkah yang melampaui batas etika akademik.

“Kalau ada anggota DPRD yang bermasalah, kritik perilakunya. Jangan lembaganya yang diserang. Itu logika yang terlalu simplistik untuk seorang rektor,” tegasnya.

“Lebih jauh, Hosen menyatakan mendukung apabila DPRD Bangkalan mengambil langkah hukum atas pernyataan tersebut, jika dinilai telah mencederai kehormatan lembaga.

“Kalau DPRD merasa dilecehkan atau direndahkan secara institusional, silakan tempuh jalur hukum. Itu hak konstitusional mereka. Negara ini negara hukum, bukan negara opini,” ujarnya.

Menurut Hosen, langkah hukum bukan semata untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk memberi batas yang jelas antara kritik akademik dan dugaan penghinaan terhadap institusi negara.

“Ini penting sebagai pembelajaran publik. Supaya ke depan, siapa pun, termasuk pejabat kampus, lebih berhati-hati dalam menyampaikan pandangan. Kebebasan berpendapat dijamin, tapi ada tanggung jawab moral dan hukum yang menyertainya,” katanya.

Ia pun menilai, polemik ini menjadi ujian kedewasaan politik di Bangkalan: apakah diselesaikan melalui klarifikasi terbuka dan dialog, atau berlanjut ke proses hukum sebagai konsekuensi dari pernyataan yang dianggap melampaui batas.

“Hukum adalah instrumen terakhir. Tapi kalau memang sudah menyangkut marwah lembaga dan dianggap mencederai kehormatan wakil rakyat, DPRD punya legitimasi untuk melapor. Itu bagian dari mekanisme negara hukum,” ujar Hosen KAKI Jatim. (Syaiful)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img