Kabar Kembalinya Orang Hilang, Polres Bangkalan Lakukan Penyelidikan Kepastian Keberadaan

BANGKALAN – Hosnews.id – Jajaran aparat kepolisan Bangkalan kerap melakukan penyelidikan terkait laporan adanya orang hilang yang membuat keluarganya merasa resah dan susah.

Orang tersebut bernama Anisah yang sudah lama meninggalkan rumah. Mulai dari tanggal 24 Januari 2022 dengan menggunakan sepeda motor Vario Nopol M 6926 GZ warna merah silver.

Jajaran kepolisan bangkalan tetap bersikukuh dalam mencari tahu dan meninjau kembali pada keluarga korban tentang kembalinya Anisa. Yakni dalam artian sebagai bukti bahwa pihak kepolisian resort bangkalan amanah mengayomi dan melindungi masyarakat.

Penyelidikan berlangsung di rumah kediaman Anisah, dengan :

A. Waktu dan Tempat :
• Hari. : Kamis
• Tanggal. : 31 Maret 2022
• Jam. : 11.30 Wib s/d Selesai
• Tempat. : Rumah Keluarga Anisa di Ds. Dabung Kec. Geger Kab.Bangkalan

B. Personil yang melaksanakan :

  1. Kapolsek Geger AKP Suyitno, S.H., M.H.
  2. PS. Kanit Reskrim Aipda Nunung Effendi, S.H.
  3. Ps.Kanit Intel Bripka jamal,S.H.
  4. Banit Reskrim Briptu Romie Hardiansyah

C. Adapun rincian kegiatan adalah sebagai berikut :

Kapolsek Geger AKP Suyitno S.H., M.H. bersama Ps.Kanit Reskrim dan Kanit Intel serta satu orang anggota Reskrim Melaksanakan giat penyelidikan dengan cara wawancara terhadap Keluarga Anisa dan saudari Anisa sendiri terkait laporan orang hilang atas nama Anisa.

Jajaran Kepolisian Resort Bangkalan Lakukan Penyelidikan Sekaligus Wawancara Dengan Anisa Sekaligus Keluarga Anisa di Kediamannya

Dan dari hasil wawancara Keluarga Anisa (orang tua Anisa dan Kakak kandung Anisa) menerangkan :

Bahwa saudari Anisa telah di temukan keluarganya pada saat saudari Anisa sedang bekerja sebagai karyawan konter hp Cahya Pratama di Jl. Dukuh kupang Surabaya kemudian oleh keluarganya, sdri Anisa di bawa pulang ke rumah di Ds. Dabung Kec.Geger Kab.Bangkalan.

“Keterangan Sdri Anisa bahwa dia mengakui meninggalkan rumah tidak pamit Kepada Orang tua dengan alasan kalau pamit untuk bekerja diluar Bangkalan pasti tidak diperbolehkan dan meninggalkan rumah tidak dibawa oleh orang lain atau bersama orang lain, melainkan atas kemauan sendiri dikarenakan merasa jenuh dirumah dan pengin suasana baru serta pengen menjadi wanita karier dan mandiri.

Dia menerangkan meninggalkan rumah pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2022 jam 12.30 wib atau sekitar 66 hari.

D. Kegiatan penyelidikan dgn wawancara secara langsung selesai berjalan lancar. (SA/RED)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini