Bangkalan, hosnews.id – Moh Hosen Aktivis KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) Kabupaten Bangkalan mengajukan permohonan salinan Data Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sekaligus salinan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Permohonan salinan data tersebut tidak lain sebagai bukti bahwa Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan merupakan Birokrasi transparan tanpa ada yang di tutup tutupi sehingga tidak terindikasi terjaring UU Tipikor No 20 Tahun 2001.
Permohonan salinan data ini di terima oleh ibu Any selaku kasubag umum di Disperinaker tertanggal 4 januari 2021 belum ada jawaban mungkin sampai 14 hari kerja, Sabtu (09 Januari 2021),”Ucap Hosen.
Adapun isi permohonan tersebut sebagai berikut ;
Komite Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bangkalan
Jl.Raya Sumber Pocong No 05 Tragah-Bangkalan Kode Pos 69165 No Hp.087783297822
Bangkalan, 04/01/2021
Nomor : 28/KAKI/I/2020
Sifat : Penting
Lampiran : Satu (1) bendel
Perihal : Permohonan Data Salinan SPJ dan RAB Tahun Anggaran 2019 sebagaimana terlampir.
Kepada Yth.
Dinas Perindustrian dan tenaga kerja Kabupaten Bangkalan.
Di_
Jl. Halim Perdana Kusuma No.5, Wr 08, Mlajah, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69116
Yang bertanda tangan di bawah ini;
Nama : Moh. Hosen
NIp : 013256 030652 18
Jabatan : Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia DPD Kab.Bangkalan
Alamat : Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Bangkalan
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Alasan Permohonan ;
(1).Saya Moh Hosen
dalam organisasi penggiat Anti Korupsi, menjadi Ketua Lembaga Aktivis KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) di Kabupaten Bangkalan, Madura .
(2).Sebagai Aktivis penyambung lidah masyarakat kami siap berperan serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi Kolusi dan Nipotisme sebagaimana telah diatur PP Nomor 71 Tahun 2000 Pasal 51 Pasal 52 .
(3).Aktivis KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) dalam memperoleh Informasi publik mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan ù dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
(4).Pejabat negara berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(5).Industri adalah suatu bidang atau kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan pengolahan bahan baku atau pembuatan barang jadi dengan menggunakan keterampilan dan tenaga kerja dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil bumi, dan distribusinya sebagai kegiatan utama
(6).Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten mempunyai tugas untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Dinas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
- pelaksanaan kebijakan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
(7).Sementara IKM adalah sebuah usaha yang memproduksi berbagai macam jenis produk yang di gunakan dalam berbagai keperluan aktivitas makhluk hidup ataupun yang lainnya. Jika seseorang memiliki aktivitas produksi dan pemasaran secara langsung, maka dapat di sebut sebagai UKM dan IKM.
(8).Latar Belakang
Permohonan Salinan Data Salinan SPJ dan RAB Program kerja Tahun Anggaran 2019 dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu:
bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(9).Dasar Hukum
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J
(10).Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonenesia Tahun 1945
UU KIP No 14 Tahun 2008 Pasal 52 menjelaskan ;
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta.
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(11).UU Pelayanan Publik (18 Juli 2009) secara jelas dan tegas telah mengatur konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan prilaku penyenggara dan pelaksana (ASN). Sanksi yang diatur dalam UU ini bagi ASN tidaklah ringan, selain pidana, untuk pelanggaran tertentu, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dapat diberhentikan sebagai ASN.
Terdapat banyak bentuk sanksi yang diatur dalam UU Pelayanan Publik, seperti misalnya teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, penurunan pangkat, dan sebagainya. Tulisan ini hanya menjabarkan tentang Sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak hormat ASN yang bersumber dari UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Pada Pasal 54 ayat (8), secara utuh berbunyi “Penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”. Dalam pasal penjelasan, diterangkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diartikan bagi pegawai negeri (ASN) adalah kehilangan statusnya sebagai ASN, bagi pelaksana di luar ASN pengenaan sanksi disamakan dengan ASN.
(12).Terkait dengan sebelas (11) butir di atas, mohon kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab.Bangkalan agar permohonan ini dapat di penuhi sesuai UU yang telah dicantumkan.
Demikian permohonan Data Salinan SPJ dan RAB kami ajukan, dengan suatu keyakinan bahwa Disperinaker Bangkalan transparansi, menjadi Kepercayaan Rakyat dan Negara, sehingga di negeri Indonesia tercinta ini, masih ada kejujuran dan keterbukaan informasi publik.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih
Tembusan disampaikan kepada Yth.
- Polres Bangkalan
- Kejaksaan Negeri Bangkalan
- Inspektorat Bangkalan
- Ombudsman Jawa Timur
•Kejati Jawa Timur - Polda Jawa Timur
- Kemenpan RI
•BPK RI - KPK RI. (Red)